Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
sosialekonomi:peran_gender [2023/01/17 20:16] – external edit 127.0.0.1 | sosialekonomi:peran_gender [2023/12/17 09:20] (current) – Uswatun Hasanah | ||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
- | {{tag> | ||
- | |||
====== Peran Gender dalam Pengelolaan Lahan Gambut ====== | ====== Peran Gender dalam Pengelolaan Lahan Gambut ====== | ||
- | {{: | + | < |
- | + | ||
- | Potret Kawasan Gambut Desa Rantau Karya, Kabupaten OKI (Foto oleh : Uswatun Hasanah) | + | |
Kawasan [[: | Kawasan [[: | ||
- | Peran gender merupakan peran yang diciptakan masyarakat bagi perempuan dan laki-laki, termasuk kedalamnya berupa peran reproduktif, | + | Peran gender merupakan peran yang diciptakan masyarakat bagi perempuan dan laki-laki, termasuk kedalamnya berupa |
Laki-laki dan perempuan memiliki peran yang berbeda dalam pengelolaan lahan begitu pula dalam pengelolaan lahan gambut. Persiapan pengelolaan lahan dan perawatan didominasi oleh laki-laki karena dalam pelaksanaannya banyak menggunakan peralatan, seperti parang, cangkul, dan senso. Perempuan lebih banyak terlibat dalam kegiatan yang berkaitan erat dengan peran reproduksi, seperti memasak, menjaga gizi keluarga dan membersihkan rumah. Kontrol penuh perempuan dalam kegiatan produktif dan sosial hanya ada dalam pengelolaan keuangan. Selebihnya, perempuan hanya terlibat dalam akses tanpa memiliki kontrol penuh sehingga kegiatan tersebut cenderung dilakukan secara bersama. Seperti halnya dalam aspek informasi terkait pertanian, kebanyakan perempuan hanya mengetahui informasi dari suami (laki-laki) atau dari mulut ke mulut. Sehingga perempuan hanya memiliki akses tanpa dapat mengontrol penyebaran informasi tersebut. Hak perempuan atas kepemilikan suatu lahan tetap diperhatikan, | Laki-laki dan perempuan memiliki peran yang berbeda dalam pengelolaan lahan begitu pula dalam pengelolaan lahan gambut. Persiapan pengelolaan lahan dan perawatan didominasi oleh laki-laki karena dalam pelaksanaannya banyak menggunakan peralatan, seperti parang, cangkul, dan senso. Perempuan lebih banyak terlibat dalam kegiatan yang berkaitan erat dengan peran reproduksi, seperti memasak, menjaga gizi keluarga dan membersihkan rumah. Kontrol penuh perempuan dalam kegiatan produktif dan sosial hanya ada dalam pengelolaan keuangan. Selebihnya, perempuan hanya terlibat dalam akses tanpa memiliki kontrol penuh sehingga kegiatan tersebut cenderung dilakukan secara bersama. Seperti halnya dalam aspek informasi terkait pertanian, kebanyakan perempuan hanya mengetahui informasi dari suami (laki-laki) atau dari mulut ke mulut. Sehingga perempuan hanya memiliki akses tanpa dapat mengontrol penyebaran informasi tersebut. Hak perempuan atas kepemilikan suatu lahan tetap diperhatikan, | ||
Line 20: | Line 16: | ||
Said DH. 2020. Peran Istri Dalam Membangun Ekonomi Keluarga Menurut Perspektif Hukum Islam Di Kecamatan Panyabungan Kota. //Ekonomi Islam//. Vol 5 (2) : 268-290\\ | Said DH. 2020. Peran Istri Dalam Membangun Ekonomi Keluarga Menurut Perspektif Hukum Islam Di Kecamatan Panyabungan Kota. //Ekonomi Islam//. Vol 5 (2) : 268-290\\ | ||
Wibowo A. 2010. Konversi Hutan Menjadi Tanaman Kelapa Sawit pada Lahan Gambut : Implikasi Perubahan Iklim dan Kebijakan. // | Wibowo A. 2010. Konversi Hutan Menjadi Tanaman Kelapa Sawit pada Lahan Gambut : Implikasi Perubahan Iklim dan Kebijakan. // | ||
+ | |||
+ | | ||