This is an old revision of the document!


Pengemin

Pengemin adalah sebutan untuk masyarakat yang memenangkan objek lelang dalam Lelang Lebak Lebung dan Sungai yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan membayar harga lelang senilai harga yang dimenangkannya secara tunai. Pengemin selanjutnya berhak untuk mengelola objek lelang yang dimenangkannya, yaitu mengambil sumberdaya ikan atau manfaat lain yang ada dalam objek tersebut, untuk jangka waktu satu tahun ke depan dengan wajib mentaati aturan dalam Perda Lelang Lebak Lebung dan Sungai dan turunannya. Yang berhak menjadi pengemin adalah warga masyarakat Kabupaten OKI yang tinggal di wilayah Kabupaten OKI. Seorang pengemin harus memiliki modal cukup besar untuk bisa memenangkan objek lelang yang ingin dikelolanya. Seringkali seorang pengemin mendapat dukungan modal dari beberapa orang rekannya yang terhimpun dalam satu kelompok masyarakat penangkap ikan. Objek yang dimenangkannyapun kemudian dikelola secara bersama-sama oleh kelompok tersebut. Setiap pengemin hanya diperbolehkan memenangkan dan mengelola maksimal sampai dengan tiga objek lelang saja. Pengemin yang umumnya adalah pengusaha bidang perikanan atau pemilik modal, biasanya akan berusaha untuk mendapatkan kembali objek lelang yang dikelolanya itu pada saat lelang tahun berikutnya apalagi bila ternyata hasil ikannya sangat menguntungkan. Bila sudah demikian maka bagi pengemin kadang kala memenangkan sebuah objek lelang menjadi sebuah keharusan dan sering dikaitkan dengan prestige. Ia akan berjuang melawan penantangnya pada saat pelaksanaan lelang walaupun kadang kala harga lelang yang dimenangkannya melejit tinggi dari harga standar yang ditawarkan dan tidak masuk di akal.

  • sosialekonomi/pengemin.1665733192.txt.gz
  • Last modified: 2023/01/17 22:52
  • (external edit)