Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Next revision | Previous revision | ||
rencana_perlindungan_dan_manajemen_ekosistem_gambut_rppeg [2021/03/02 03:55] – created Yayandra S.P. | rencana_perlindungan_dan_manajemen_ekosistem_gambut_rppeg [2022/08/24 02:41] (current) – removed Ahwansah Putra | ||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
- | ==== | ||
- | |||
- | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mengamanatkan perlunya disusun sebuah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang selanjutnya disingkat RPPEG adalah sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah Ekosistem Gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. | ||
- | |||
- | Daftar Pustaka | ||
- | |||
- | ---- | ||
- | |||
- | 1. [[http:// | ||
- | |||