Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Next revision | Previous revision | ||
pt_ken [2021/02/24 17:04] – created Yusi Septriandi | pt_ken [2022/10/20 09:46] (current) – removed Yusi Septriandi | ||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
- | ==== PT. KEN ==== | ||
- | |||
- | PT Karawang Ekawana Nugraha (PT. KEN) memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.142/ | ||
- | |||
- | Visi PT. KEN Terpulihkannya ekosistem hutan rawa melalui mekanisme restorasi ekosistem di areal kerja PT. KEN, sehingga terjadi keseimbangan dinamis dari komponen-komponen ekosistem dan kembalinya fungsi-fungsi ekosistem secara optimal, menjadi penghubung wilayah jelajah gajah sumatera, habitat rusa, memproduksi hasil hutan kayu dan bukan kayu serta menjadi salah satu referensi bagi pengelolaan hutan rawa air tawar. | ||
- | |||