pt_ken

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Next revision
Previous revision
pt_ken [2021/02/24 17:04] – created Yusi Septriandipt_ken [2022/10/20 09:46] (current) – removed Yusi Septriandi
Line 1: Line 1:
-==== PT. KEN ==== 
- 
-PT Karawang Ekawana Nugraha (PT. KEN) memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.142/Menhut-II/2014 tanggal 11 Februari 2014 dengan luas ± 8.300 Ha di Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Areal kerja IUPHHK-RE PT. KEN direncanakan akan dilakukan pemulihan selama 2 RKUPHHK-RE (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem), dimana pada RKUPHHK-RE pertama akan dikelola seluas ± 5.025 ha sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.1247/MenLHK-PHPL/JASLING/ HPL.2/3/2017. 
- 
-Visi PT. KEN Terpulihkannya ekosistem hutan rawa melalui mekanisme restorasi ekosistem di areal kerja PT. KEN, sehingga terjadi keseimbangan dinamis dari komponen-komponen ekosistem dan kembalinya fungsi-fungsi ekosistem secara optimal, menjadi penghubung wilayah jelajah gajah sumatera, habitat rusa, memproduksi hasil hutan kayu dan bukan kayu serta menjadi salah satu referensi bagi pengelolaan hutan rawa air tawar. 
- 
  
  • pt_ken.1614186245.txt.gz
  • Last modified: 2023/01/17 22:54
  • (external edit)