pt_gal

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
pt_gal [2021/02/11 07:30] – external edit 127.0.0.1pt_gal [2022/10/20 09:46] (current) – removed Yusi Septriandi
Line 1: Line 1:
-==== PT. GAL ==== 
- 
-<font 12.0000pt/inherit;;#444444;;inherit>PT. GAL (Global Alam Lestari)</font> <font 12.0000pt/inherit;;#444444;;inherit>b</font><font 12.0000pt/inherit;;#444444;;inherit>erdasakan SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.494/Menhut-II/2013</font> <font 12.0000pt/inherit;;#444444;;inherit>,</font> <font 12.0000pt/inherit;;#444444;;inherit>mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Penyerapan Karbon dan/atau Penyimpanan Karbon (IUP RAP Karbon dan/atau PAN Karbon) pada hutan produksi seluas ± 22.280 (dua puluh dua ribu dua ratus delapan puluh) hektar yang berada pada Kelompok Hutan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan untuk selama jangka waktu 25 (</font> //<font 12.0000pt/inherit;;#444444;;inherit>dua puluh lima</font> //<font 12.0000pt/inherit;;#444444;;inherit>) tahun dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2037.</font> <font 12.0000pt/inherit;;#444444;;inherit>Usaha Pemanfaatan Penyerapan Karbon dan/atau Penyimpanan Karbon pada hutan produksi memiliki potensi ekonomi secara optimal, adil dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk itu usaha pemanfaatan tersebut harus dikelola secara baik dengan berpedoman pada prinsip pengelolaan hutan lestari. Pengelolaan yang baik dimulai dengan adanya aspek perencanaan yang tepat sesuai dengan tujuan pemanfaatan dan kondisi lapangan yang ada.</font> 
- 
  
  • pt_gal.1613028616.txt.gz
  • Last modified: 2023/01/17 22:54
  • (external edit)