Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
penghidupan:pemanfaatan_hasil_hutan [2023/02/05 12:27] – ↷ Page moved from pemanfaatan_hasil_hutan to penghidupan:pemanfaatan_hasil_hutan Arizka Mufidapenghidupan:pemanfaatan_hasil_hutan [Unknown date] (current) – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
-====== Pemanfaatan Hasil Hutan ====== 
- 
-Pemanfaatan hasil hutan merupakan kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu, dan [[:sosialekonomi:hasil_hutan_bukan_kayu|hasil hutan bukan kayu]] secara optimal dan adil untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperoleh manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan secara maksimal tanpa mengganggu fungsi utama hutan<sup>1</sup>  . Secara undang-undang, pemanfaatan hasil hutan diatur dalam (1) UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3); (2) UU No. 41 tahun 1999; dan (3) PP No. 6 tahun 2007. Kegiatan pemanfaatan hasil hutan memerlukan izin dari pihak berwenang dalam bentuk izin usaha pemanfaatan hutan. 
-===== Bentuk Pemanfaatan Hutan ===== 
- 
-Pemanfaatan hutan dapat dilakukan dalam bentuk sebagai berikut<sup>2</sup>  : 
- 
-   - Kawasan lindung — [[:ekosistem:hutan_lindung|hutan lindung]] 
-  - Kawasan produksi — [[:sosialekonomi:hutan_produksi|hutan produksi]] 
-  - Kawasan suaka alam — [[:ekosistem:hutan_konservasi|hutan konservasi]] 
-  - Kawasan [[:sosialekonomi:ekowisata|]] 
- 
-===== Izin Pemanfaatan Hutan ===== 
- 
-Izin pemanfaatan hutan merupakan izin yang diterbitkan oleh pihak berwenang kepada pemegang izin. Izin pemanfaatan ini diterbitkan sesuai tujuan dan bentuk pemanfaatannya, yang meliputi izin usaha pemanfaatan kawasan ([[:kebijakan:izin_usaha_pemanfaatan_kawasan|IUPK]]), izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan ([[:kebijakan:izin_usaha_pemanfaatan_jasa_lingkungan|IUPJL]]), izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu ([[:kebijakan:izin_usaha_pemanfaatan_hasil_hutan_kayu|IUPHHK]]), izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu ([[:kebijakan:izin_usaha_pemanfaatan_hasil_hutan_bukan_kayu|IUPHHBK]]), izin pemungutan hasil hutan kayu ([[:kebijakan:izin_pemungutan_hasil_hutan_kayu|IPHHK]]), dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu ([[:kebijakan:izin_pemungutan_hasil_hutan_bukan_kayu|IPHHBK]]). Izin pemanfataan hutan diberikan kepada pemegang izin selama beberapa waktu yang berbeda-beda tergantung jenis pemanfaatannya. Izin pemanfaatan juga dapat diperpanjang dan tidak dapat diperpanjang serta dilakukan evaluasi pada periode tertentu oleh pemberi izin<sup>1</sup>   . 
- 
----- 
- 
-==== Referensi ==== 
- 
-  - [[https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2007/6TAHUN2007PP.HTM|PP No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan]] 
-  - [[https://mutuinstitute.com/post/pengelolaan-hasil-hutan/|Ini 6 Hal Penting Pemanfaatan dan Pengelolaan Hasil Hutan]] 
- 
-{{tag>rintisan}} 
- 
  
  • penghidupan/pemanfaatan_hasil_hutan.1675600037.txt.gz
  • Last modified: 2023/02/05 12:27
  • by Arizka Mufida