This is an old revision of the document!
Good Agricultural Practices (GAP)
Good Agricultural Partices (GAP) adalah panduan cara budidaya yang baik, benar, ramah lingkungan dan aman dikonsumsi. Penerapan GAP dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan maupun kesejahteraan petani. Berdasarkan informasi dari pusat soasial ekonomi dan kebijakan pertanian, Kementerian Pertanian RI diketahui bahwa GAP adalah sebuah teknis penerapan sistem sertifikasi proses produksi pertanian yang menggunakan teknologi maju ramah lingkungan dan berkelanjutan, sehingga produk panen aman dikonsumsi, kesejahteraan pekerja diperhatikan dan usahatani memberikan keuntungan ekonomi bagi petani.
GAP telah diterapkan di Indonesia sejak tahun 2003 dimulai dari GAP komoditas sayuran yang secara berangsur mewajibkan semua produk bahan pangan untuk perdagangkan global memiliki sertifikat GAP. ASEAN-GAP sendiri menekankan terhadap empat komponen yaitu
(1) keamanan konsumsi pangan;
(2) pengelolaan lingkungan dengan benar;
(3) keamanan, kesehatan dan kesejahteraan pekerja lapang;
(4) jaminan kualitas produk dan traceability produk, bila diperlukan .
Sumber:
https://evrinasp.com/mengenal-good-agricultural-practices-gap/
http://hortikultura.litbang.pertanian.go.id/Modul%20PTT/Cabai/Budidaya%20Pertanian%20Umum.pdf