This is an old revision of the document!
Masyarakat Peduli Api
Masyarakat Peduli api merupakan sebuah wadah perkumpulan sekelompok masyarakat dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat peduli api, biasanya terbentuk di tiap tingkat desa atau kecamatan. Secara nasional, Masyarakat Peduli Api diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal PHKA nomor 2 tahun 2014 (Perdirjen PHKA Nomor 2 Tahun 2014) tentang Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api. Dalam peraturan tersebut mencakup peraturan yang mengatur MPA dalam rangka menata keterlibatan masyarakat dan mendorong keberhasilan usaha pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat Peduli Api juga bekerjasama dengan Manggala Agni yang merupakan lembaga yang dilengkapi dengan sumber daya tenaga, peralatan dan dana untuk melakukan tugas-tugas dan fungsi-fungsi pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan.