This is an old revision of the document!
Lebak adalah sebutan untuk dataran rendah berupa rawa atau sawah masyarakat yang pada saat musim penghujan digenangi oleh air hujan dan luapan air dari sungai di sekitarnya sehingga pematang sawah tidak terlihat lagi dan menyerupai danau yang luas.
Sedangkan lebung adalah bagian lebak yang dalam yang mana pada saat musim kemarau air surut dan lebak mulai kering, air di dalam lebung masih cukup dalam. Di dalam lebung inilah ikan-ikan dari lebak berkumpul sehingga menjadi tempat paling ideal untuk bekarang.
Lelang Lebak Lebung di Kabupaten OKI adalah sebuah bentuk pengelolaan sumberdaya perairan umum daratan dengan sistem sewa kepada Pemerintah Daerah untuk jangka waktu satu tahun. Yang dimaksud perairan umum daratan di sini adalah lebak lebung, sungai (meliputi: batanghari, air, arisan/risan, buluran dan got) dan tanah nyurung/tanah timbul). Pemerintah Daerah Kabupaten OKI mengaturnya dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lebak Lebung dan Sungai. Hasil dari lelang lebak lebung ini masuk ke Kas Daerah Kabupaten OKI sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
Dilihat dari sejarahnya, lelang lebak lebung ini sudah berlangsung lama sejak dari jaman Marga Pesirah dibawah Pemerintahan Hindia Belanda dengan aturan Staatsblad. Setiap objek lelang berupa lebak lebung, sungai dan tanah nyurung yang termasuk dalam Register Lelang Lebak Lebung dan Sungai di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir telah memiliki nomor registrasi dan nama tersendiri berikut batas-batasnya yang dipahami masyarakat sekitarnya secara turun temurun.