This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision |
lelang_lebak_lebung [2022/10/07 10:05] – Akbar Aksi Gemilang | lelang_lebak_lebung [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1 |
---|
| {{tag>rintisan}} |
| |
====== Lelang Lebak Lebung ====== | ====== Lelang Lebak Lebung ====== |
| |
Lelang lebak lebung merupakan cara memeroleh izin atas pengelolaan [[:lebak_lebung|lebak lebung]] dalam jangka waktu satu tahun, yang berlaku dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan. Orang yang memenangkan lelang lebak lebung disebut dengan pengemin. Lelang lebak lebung telah ada sejak abad ke-17 pada masa [[:kesultanan_palembang|Kesultanan Palembang]] Darussalam dan dinobatkan sebagai warisan budaya tak benda oleh Kemendikbud RI pada tahun 2017<sup>1</sup> . | Lelang lebak lebung merupakan cara memeroleh izin atas pengelolaan [[:sosialekonomi:lebak_lebung|lebak lebung]] dalam jangka waktu satu tahun, yang berlaku dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan. Orang yang memenangkan lelang lebak lebung disebut dengan pengemin. Lelang lebak lebung telah ada sejak abad ke-17 pada masa [[:sejarah:kesultanan_palembang|Kesultanan Palembang]] Darussalam dan dinobatkan sebagai warisan budaya tak benda oleh Kemendikbud RI pada tahun 2017<sup>1</sup> . |
===== Sejarah ===== | ===== Sejarah ===== |
| |
===== Objek Lelang ===== | ===== Objek Lelang ===== |
| |
Objek yang dilelang dalam hal ini dapat berupa meliputi: [[:sungai|]], [[:talang|]], [[:rawang|]], serta fasilitas umum yang terdapat di bantaran sungai dan dapat memanfaatkan hasil tanaman tahunan yang tumbuh di tanah alas<sup>3</sup> . Namun tetap terdapat batasan dalam objek lelang. Perairan yang dilarang dijadikan objek lelang antara lain: (1) sungai utama yang menjadi jalur transportasi, (2) areal pantai yang diukur dari garis pantai ke laut lepas sejauh 4 mil, (3) tanah //nyurung//, merupakan areal daratan di aliran sungai pada saat air rendah dan pada saat air tinggi areal tersebut terendam, (4) reservat/suaka perikanan yang terdapat di lebak lebung atau sungai | Objek yang dilelang dalam hal ini dapat berupa meliputi: lebung, [[:sungai|]], serta fasilitas umum yang terdapat di bantaran sungai dan dapat memanfaatkan hasil tanaman tahunan yang tumbuh di tanah alas<sup>3</sup> . Namun tetap terdapat batasan dalam objek lelang. Perairan yang dilarang dijadikan objek lelang antara lain: (1) sungai utama yang menjadi jalur transportasi, (2) areal pantai yang diukur dari garis pantai ke laut lepas sejauh 4 mil, (3) tanah //nyurung//, merupakan areal daratan di aliran sungai pada saat air rendah dan pada saat air tinggi areal tersebut terendam, (4) reservat/suaka perikanan yang terdapat di lebak lebung atau sungai |
| |
---- | ---- |