Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
lelang_lebak_lebung [2022/08/31 06:00] – removed Arizka Mufidalelang_lebak_lebung [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
 +{{tag>rintisan}}
 +
 +====== Lelang Lebak Lebung ======
 +
 +Lelang lebak lebung merupakan cara memeroleh izin atas pengelolaan [[:sosialekonomi:lebak_lebung|lebak lebung]] dalam jangka waktu satu tahun, yang berlaku dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan. Orang yang memenangkan lelang lebak lebung disebut dengan pengemin. Lelang lebak lebung telah ada sejak abad ke-17 pada masa [[:sejarah:kesultanan_palembang|Kesultanan Palembang]] Darussalam dan dinobatkan sebagai warisan budaya tak benda oleh Kemendikbud RI pada tahun 2017<sup>1</sup>  .
 +===== Sejarah =====
 +
 +Lelang lebak lebung merupakan salah satu penguasaaan perairan yang sudah tercatat dalam sejarah sejak kepemerintahan marga pada abad ke-17 Kesultanan Palembang Darussalam. Lelang dilakukan oleh Pemerintah Marga yang dipimpin oleh Kepala Marga (Pasirah) sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya. Pada masa kolonial Belanda (1821-1942), pemerintah Belanda mengubah beberapa aturan dalam Simbur Cahaya terkait sistem pembagian hasil lelang dan mengatur kegiatan penangkapan ikan supaya tidak terjadi perebutan hasil dan //illegal fishing.//
 +
 +Peraturan pengelolaan lelang lebak lebung mengalami perkembangan seiring dikeluarkannya Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Sumatera Selatan No. 8/Perdass/1973/1974 tanggal 14 Juli 1974 tentang lelang lebak lebung yang mengatur keseragaman tata cara pelelangan perairan umum untuk seluruh marga di Sumatera Selatan. Perda tersebut dikoreksi pada Perda Tingkat I Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 1978 yang mengatur perubahan pengaturan kas marga.
 +
 +Kepemerintahan marga yang mencakup kewenangan dalam pengelolaan lelang lebak lebung hanya berlaku sampai tahun 1982, setelah dikeluarkannya UU RI No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Dengan demikian, sistem marga dihapus dan digantikan sistem desa. Pengelolaan lebak lebung dilimpahkan pada Pemda Kabupaten dan dilaksanakan oleh Pemda Kecamatan<sup>2</sup>  .
 +===== Objek Lelang =====
 +
 +Objek yang dilelang dalam hal ini dapat berupa meliputi: lebung, [[:sungai|]], serta fasilitas umum yang terdapat di bantaran sungai dan dapat memanfaatkan hasil tanaman tahunan yang tumbuh di tanah alas<sup>3</sup>  . Namun tetap terdapat batasan dalam objek lelang. Perairan yang dilarang dijadikan objek lelang antara lain: (1) sungai utama yang menjadi jalur transportasi, (2) areal pantai yang diukur dari garis pantai ke laut lepas sejauh 4 mil, (3) tanah //nyurung//, merupakan areal daratan di aliran sungai pada saat air rendah dan pada saat air tinggi areal tersebut terendam, (4) reservat/suaka perikanan yang terdapat di lebak lebung atau sungai
 +
 +----
 +
 +===== Referensi =====
 +
 +  - [[https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/?newdetail&detailCatat=7448|https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/?newdetail&detailCatat=7448]]
 +  - Muslim. 2012. Perikanan Rawa Lebak Lebung Sumatera Selatan. Palembang: UNSRI Press.
 +  -
 + <font 14px/Arial,Helvetica,sans-serif;;inherit;;inherit>Wiratama, F., Safitri, S., & Sair, A. (2013). Perkembangan Lelang Lebak Lebung dalam Kehidupan Sosial dan Ekonomi di Desa Baturaja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim 1999-2015 (Sumbangan Materi pada Mata Pelajaran IPS Terpadu Kelas VII SMP Negeri 2 Rambang Dangku). Criksetra: Jurnal Pendidikan Sejarah, 2(1).</font> [[https://ejournal.unsri.ac.id/index.php/criksetra/article/view/8906|https://ejournal.unsri.ac.id/index.php/criksetra/article/view/8906]]
 +
  
  • lelang_lebak_lebung.1661925645.txt.gz
  • Last modified: 2023/01/17 22:53
  • (external edit)