Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
lelang_lebak_lebung [2021/02/18 03:52] – external edit 127.0.0.1lelang_lebak_lebung [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
-<font 12.0pt/Calibri,sans-serif;;inherit;;inherit>Lebak adalah sebutan untuk dataran rendah berupa rawa atau sawah masyarakat yang pada saat musim penghujan digenangi oleh air hujan dan luapan air dari sungai di sekitarnya sehingga  pematang sawah tidak terlihat lagi dan menyerupai danau yang luas.</font>+{{tag>rintisan}}
  
-<font 12.0pt/Calibri,sans-serif;;inherit;;inherit>Sedangkan lebung adalah bagian lebak yang dalam yang mana pada saat musim kemarau air surut dan lebak mulai kering, air di dalam lebung masih cukup dalam.  Di dalam lebung inilah ikan-ikan dari lebak berkumpul sehingga menjadi tempat paling ideal untuk bekarang.</font>+====== Lelang Lebak Lebung ======
  
-<font 12.0pt/Calibri,sans-serif;;inherit;;inherit>Lelang Lebak Lebung di Kabupaten OKI adalah sebuah bentuk pengelolaan sumberdaya perairan umum daratan dengan sistem sewa kepada Pemerintah Daerah untuk jangka waktu satu tahun.  Yang dimaksud perairan umum daratan di sini adalah lebak lebung, sungai (meliputi: batanghari, air, arisan/risan, buluran dan got) dan tanah nyurung/tanah timbul) Pemerintah Daerah Kabupaten OKI mengaturnya dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lebak Lebung dan Sungai.  Hasil dari lelang lebak lebung ini masuk ke Kas Daerah Kabupaten OKI sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.</font>+Lelang lebak lebung merupakan cara memeroleh izin atas pengelolaan [[:sosialekonomi:lebak_lebung|lebak lebung]] dalam jangka waktu satu tahun, yang berlaku dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalanOrang yang memenangkan lelang lebak lebung disebut dengan pengeminLelang lebak lebung telah ada sejak abad ke-17 pada masa [[:sejarah:kesultanan_palembang|Kesultanan Palembang]] Darussalam dan dinobatkan sebagai warisan budaya tak benda oleh Kemendikbud RI pada tahun 2017<sup>1</sup . 
 +===== Sejarah =====
  
-<font 12.0pt/inherit;;inherit;;inherit>Dilihat dari sejarahnya, lelang lebak lebung ini sudah berlangsung lama sejak dari jaman Marga Pesirah dibawah Pemerintahan Hindia Belanda dengan aturan Staatsblad Setiap objek  lelang berupa lebak lebung, sungai dan tanah nyurung yang termasuk dalam Register Lelang Lebak Lebung dan Sungai di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir telah memiliki nomor registrasi dan nama tersendiri berikut batas-batasnya yang dipahami masyarakat sekitarnya secara turun temurun.</font>+Lelang lebak lebung merupakan salah satu penguasaaan perairan yang sudah tercatat dalam sejarah sejak kepemerintahan marga pada abad ke-17 Kesultanan Palembang Darussalam. Lelang dilakukan oleh Pemerintah Marga yang dipimpin oleh Kepala Marga (Pasirah) sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya. Pada masa kolonial Belanda (1821-1942), pemerintah Belanda mengubah beberapa aturan dalam Simbur Cahaya terkait sistem pembagian hasil lelang dan mengatur kegiatan penangkapan ikan supaya tidak terjadi perebutan hasil dan //illegal fishing.// 
 + 
 +Peraturan pengelolaan lelang lebak lebung mengalami perkembangan seiring dikeluarkannya Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Sumatera Selatan No. 8/Perdass/1973/1974 tanggal 14 Juli 1974 tentang lelang lebak lebung yang mengatur keseragaman tata cara pelelangan perairan umum untuk seluruh marga di Sumatera Selatan. Perda tersebut dikoreksi pada Perda Tingkat I Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 1978 yang mengatur perubahan pengaturan kas marga. 
 + 
 +Kepemerintahan marga yang mencakup kewenangan dalam pengelolaan lelang lebak lebung hanya berlaku sampai tahun 1982setelah dikeluarkannya UU RI No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Dengan demikian, sistem marga dihapus dan digantikan sistem desa. Pengelolaan lebak lebung dilimpahkan pada Pemda Kabupaten dan dilaksanakan oleh Pemda Kecamatan<sup>2</sup> 
 +===== Objek Lelang ===== 
 + 
 +Objek yang dilelang dalam hal ini dapat berupa meliputi: lebung, [[:sungai|]], serta fasilitas umum yang terdapat di bantaran sungai dan dapat memanfaatkan hasil tanaman tahunan yang tumbuh di tanah alas<sup>3</sup>  . Namun tetap terdapat batasan dalam objek lelang. Perairan yang dilarang dijadikan objek lelang antara lain: (1) sungai utama yang menjadi jalur transportasi, (2) areal pantai yang diukur dari garis pantai ke laut lepas sejauh 4 mil, (3) tanah //nyurung//, merupakan areal daratan di aliran sungai pada saat air rendah dan pada saat air tinggi areal tersebut terendam, (4) reservat/suaka perikanan yang terdapat di lebak lebung atau sungai 
 + 
 +---- 
 + 
 +===== Referensi ===== 
 + 
 +  - [[https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/?newdetail&detailCatat=7448|https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/?newdetail&detailCatat=7448]] 
 +  - Muslim. 2012. Perikanan Rawa Lebak Lebung Sumatera Selatan. Palembang: UNSRI Press. 
 +  - 
 + <font 14px/Arial,Helvetica,sans-serif;;inherit;;inherit>Wiratama, F., Safitri, S., & Sair, A. (2013). Perkembangan Lelang Lebak Lebung dalam Kehidupan Sosial dan Ekonomi di Desa Baturaja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim 1999-2015 (Sumbangan Materi pada Mata Pelajaran IPS Terpadu Kelas VII SMP Negeri 2 Rambang Dangku). Criksetra: Jurnal Pendidikan Sejarah, 2(1).</font> [[https://ejournal.unsri.ac.id/index.php/criksetra/article/view/8906|https://ejournal.unsri.ac.id/index.php/criksetra/article/view/8906]]
  
  
  • lelang_lebak_lebung.1613620350.txt.gz
  • Last modified: 2023/01/17 22:53
  • (external edit)