This is an old revision of the document!
Kesatuan Pengelola Hutan (KPH)
Kesatuan Pengelola Hutan biasa dikenal dengan KPH yang berada dibawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. KPH terbesar di beberapa provinsi di Indonesia berdasarkan kawasan. Kalimantan Barat memiliki 17 KPH yang tersebar di beberapa Kabupaten di Kalimantan Barat. 17 KPH berdasarkan Kabupaten diantaranya adalah
a. Kabupaten Kubu Raya→ KPH Kubu Raya
b. Kabupaten Kayong Utara → KPH Kayong Utara
c. Kabupaten Ketapang
1. KPH Ketapang Utara
2. KPH Ketapang Selatan
d. Kabupaten Mempawah→ KPH Mempawah
e. Kabupaten Sambas → KPH Sambas
f. Kabupaten Bengkayang→ KPH Bengkayang
g. Kabupaten Landak → KPH Landak
h. Kabupaten Sanggau terbagi menjadi 2 wilayah yaitu :
1. KPH Sanggau Barat
2. KPH Sanggau Timur
i. Kabupaten Sekadau → KPH Sekadau
j. Kabupaten Sintang terbagi menjadi dua wilayah
1. KPH Sintang Utara
2. KPH Sintang Timur
k. Kabupaten Kapuas Hulu yang terbagi menjadi tiga wilayah
1. KPH Kapuas Utara
2. KPH Kapuas Selatan
3. KPH Kapuas Timur
KPH memiliki beberapa tugas penting sebagai berikut.
1. Menyelenggarakan pengelolaan hutan,meliputi:
a. Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan
b. Pemanfaatan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin
c. Penggunaan kawasan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin
d. Pemanfaatan hutan di wilayah tertentu
e. Rehabilitasi hutan dan reklamasi
f. Perlindungan hutan dan konservasi alam.
2. Menjabarkan kebijakan kehutanan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk diimplementasikan
3. Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian
4. Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan diwilayahnya.https://www.menlhk.go.id/site/post/109