kebijakan:tim_restorasi_gambut_daerah

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
kebijakan:tim_restorasi_gambut_daerah [2023/02/03 12:03] – ↷ Page moved from tim_restorasi_gambut_daerah to kebijakan:tim_restorasi_gambut_daerah Yusi Septriandikebijakan:tim_restorasi_gambut_daerah [Unknown date] (current) – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
-====== Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) ====== 
- 
-**Tim Restorasi Gambut Daerah ** (disingkat TRGD) adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove di daerah. 
- 
-Daerah yang mempunyai Tim Restorasi Gambut Daerah diantaranya: 
- 
-  - Provinsi Riau 
-  - Provinsi Jambi 
-  - Provinsi Sumatera Selatan 
-  - Provinsi Kalimantan Barat 
-  - Provinsi Kalimantan Tengah 
-  - Provinsi Kalimantan Selatan 
-  - Provinsi Papua 
- 
-===== Tugas TRGD ===== 
- 
-TRGD ditugaskan untuk : 
- 
-  - Melakukan perencanaan, penetapan zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya, monitoring dan evaluasi pelaksanaan restorasi gambut 
-  - Mengkoordinasikan operasional pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan sarana restorasi gambut 
-  - Melaksanakan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut serta mendorong tumbuh kembangnya partisipasi masyarakat dan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan 
-  - Mengkoordinasikan pelaksanaan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis melalui kegiatan pembasaha (rewetting) gambut, rehabilitasi, revegetasi maupun budidaya kawasan bergambut yang terbakar dan terdegradasi 
-  - Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan/proyek bantuan luar negeri dan atau pihak lain yang terkait dengan kegiatan restorasi gambut 
-  - Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur. 
- 
-===== TRGD Provinsi Sumatera Selatan ===== 
- 
-**TRGD Provinsi Sumatera Selatan**  adalah kependekan dari Tim Restorasi Gambut Daerah di Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 451/KPTS/TRGD/2017 Tahun 2017 sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG). TRGD beranggotakan multi-pihak yang mempunyai tugas melakukan koordinasi, konsultasi dan asistensi pelaksanaan restorasi gambut ke BRG dan Kementerian/Lembaga/Instansi terkait serta Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan. 
- 
-{{tag>rintisan}} 
- 
  
  • kebijakan/tim_restorasi_gambut_daerah.1675425796.txt.gz
  • Last modified: 2023/02/03 12:03
  • by Yusi Septriandi