kebijakan:rewetting

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
kebijakan:rewetting [2022/10/21 09:59] Akbar Aksi Gemilangkebijakan:rewetting [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
 +{{tag>rintisan}}
 +
 ====== Rewetting ====== ====== Rewetting ======
  
-Pembasahan kembali pada gambut (//rewetting//) merupakan langkah awal pada kegiatan restorasi gambut. Pembasahan gambut dilakukan untuk mengembalikan lahan gambut pada tingkat kelembaban yang ideal. Lahan gambut yang mengering karena pembuatan kanal-kanal oleh masyarakat perlu diatur lagi airnya<sup>1</sup> . //Rewetting //dilakukan dengan penyekatan kanal untuk meminimalisir turunnya muka air tanah (maksimal 40 cm) di kawasan gambut dengan fungsi budidaya dan penimbunan air di kawasan gambut dengan fungsi lindung. Tinggi muka air yang masih dalam batas wajar supaya gambut terhindar dari kerusakan adalah maksimal 40 cm<sup>2</sup> .+Pembasahan kembali pada gambut (//rewetting//) merupakan langkah awal pada kegiatan restorasi gambut. Pembasahan gambut dilakukan untuk mengembalikan lahan gambut pada tingkat kelembaban yang ideal. Lahan gambut yang mengering karena pembuatan kanal-kanal oleh masyarakat perlu diatur lagi airnya<sup>1</sup>  . //Rewetting //dilakukan dengan penyekatan kanal untuk meminimalisir turunnya muka air tanah (maksimal 40 cm) di kawasan gambut dengan fungsi budidaya dan penimbunan air di kawasan gambut dengan fungsi lindung. Tinggi muka air yang masih dalam batas wajar supaya gambut terhindar dari kerusakan adalah maksimal 40 cm<sup>2</sup>  .
  
 Kegiatan rewetting dalam rangka restorasi gambut di bawah koordinasi Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Provinsi Sumatera Selatan dimulai sejak tahun 2017sesuai dengan arahan dan fasilitasi anggaran dari Badan Restorasi Gambut. Pelaksana teknis kegiatan rewetting di Sumatera Selatan adalah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) yang berkoordinasi dengan TRGD.Kegiatan pada tahun 2017 berupa perencanaan teknis untuk dilakukan pada tahun 2018. Target kegiatan pada tahun 2018 terdiri dari: (1) membangun 619 canal blocking pada 5 KHG prioritas di Sumatera Selatan yang implementasinya dilakukan oleh kelompok masyarakat dan kontraktor; (2) membangun sumur bor di 3 desa prioritas lintas asap, yaitu Desa Bakung (Kabupaten Ogan Ilir), Desa Kuro dan Pulau Betung (Kabupaten Ogan Komering Ilir); (3) melakukan Survey Investigasi desain (SID) dan Detail Engineering Design (DED) untuk kegiatan tahun 2019 pada 7 Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG). Kegiatan rewetting dalam rangka restorasi gambut di bawah koordinasi Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Provinsi Sumatera Selatan dimulai sejak tahun 2017sesuai dengan arahan dan fasilitasi anggaran dari Badan Restorasi Gambut. Pelaksana teknis kegiatan rewetting di Sumatera Selatan adalah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) yang berkoordinasi dengan TRGD.Kegiatan pada tahun 2017 berupa perencanaan teknis untuk dilakukan pada tahun 2018. Target kegiatan pada tahun 2018 terdiri dari: (1) membangun 619 canal blocking pada 5 KHG prioritas di Sumatera Selatan yang implementasinya dilakukan oleh kelompok masyarakat dan kontraktor; (2) membangun sumur bor di 3 desa prioritas lintas asap, yaitu Desa Bakung (Kabupaten Ogan Ilir), Desa Kuro dan Pulau Betung (Kabupaten Ogan Komering Ilir); (3) melakukan Survey Investigasi desain (SID) dan Detail Engineering Design (DED) untuk kegiatan tahun 2019 pada 7 Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG).
  • kebijakan/rewetting.1666346356.txt.gz
  • Last modified: 2023/01/17 22:52
  • (external edit)