Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
kebijakan:rewetting [2022/10/14 08:01] – ↷ Page moved from rewetting to kebijakan:rewetting Yusi Septriandi | kebijakan:rewetting [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1 | ||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
+ | {{tag> | ||
+ | |||
====== Rewetting ====== | ====== Rewetting ====== | ||
+ | |||
+ | Pembasahan kembali pada gambut (// | ||
Kegiatan rewetting dalam rangka restorasi gambut di bawah koordinasi Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Provinsi Sumatera Selatan dimulai sejak tahun 2017sesuai dengan arahan dan fasilitasi anggaran dari Badan Restorasi Gambut. Pelaksana teknis kegiatan rewetting di Sumatera Selatan adalah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) yang berkoordinasi dengan TRGD.Kegiatan pada tahun 2017 berupa perencanaan teknis untuk dilakukan pada tahun 2018. Target kegiatan pada tahun 2018 terdiri dari: (1) membangun 619 canal blocking pada 5 KHG prioritas di Sumatera Selatan yang implementasinya dilakukan oleh kelompok masyarakat dan kontraktor; (2) membangun sumur bor di 3 desa prioritas lintas asap, yaitu Desa Bakung (Kabupaten Ogan Ilir), Desa Kuro dan Pulau Betung (Kabupaten Ogan Komering Ilir); (3) melakukan Survey Investigasi desain (SID) dan Detail Engineering Design (DED) untuk kegiatan tahun 2019 pada 7 Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG). | Kegiatan rewetting dalam rangka restorasi gambut di bawah koordinasi Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Provinsi Sumatera Selatan dimulai sejak tahun 2017sesuai dengan arahan dan fasilitasi anggaran dari Badan Restorasi Gambut. Pelaksana teknis kegiatan rewetting di Sumatera Selatan adalah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) yang berkoordinasi dengan TRGD.Kegiatan pada tahun 2017 berupa perencanaan teknis untuk dilakukan pada tahun 2018. Target kegiatan pada tahun 2018 terdiri dari: (1) membangun 619 canal blocking pada 5 KHG prioritas di Sumatera Selatan yang implementasinya dilakukan oleh kelompok masyarakat dan kontraktor; (2) membangun sumur bor di 3 desa prioritas lintas asap, yaitu Desa Bakung (Kabupaten Ogan Ilir), Desa Kuro dan Pulau Betung (Kabupaten Ogan Komering Ilir); (3) melakukan Survey Investigasi desain (SID) dan Detail Engineering Design (DED) untuk kegiatan tahun 2019 pada 7 Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG). | ||
Kegiatan rewetting yang dilaksanakan di bawah koordinasi TRGD selama 2 tahun terkahir menghadapi berbagai kendala, baik secara administratif maupun teknis. Beberapa kendala utama antara lain: (1) mekanisme anggaran yang terlambat turun sehingga menghambat kegiatan operasional yang disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan; (2) pemahaman mengenai konsep rewetting yang berbeda antar stakeholder karena merupakan hal baru. Kegiatan rewetting tidak hanya fokus pada kegiatan konstruksi saja namun perlu memahami konsep rewetting sebagai upaya mengatur kecepatan aliran air pada kanal yang selanjutnya dapat mendorong upaya sedimentasi pada kanal dan pembasahan bentang lahan gambut; (3) Lemahnya koordinasi antar stakeholder di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten dalam kegiatan rewetting. Saat ini, stakeholder lain yang juga melakukan kegiatan rewetting di lahan gambut adalah Universitas Sriwijaya (UNSRI), Yayasan Hutan Kita (HAKI) Insitut, dan juga lembaga kepolisian. Bahkan lembaga kepolisian telah melakukan aksi canal blocking dalam rangka rewetting sejak tahun 2016. | Kegiatan rewetting yang dilaksanakan di bawah koordinasi TRGD selama 2 tahun terkahir menghadapi berbagai kendala, baik secara administratif maupun teknis. Beberapa kendala utama antara lain: (1) mekanisme anggaran yang terlambat turun sehingga menghambat kegiatan operasional yang disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan; (2) pemahaman mengenai konsep rewetting yang berbeda antar stakeholder karena merupakan hal baru. Kegiatan rewetting tidak hanya fokus pada kegiatan konstruksi saja namun perlu memahami konsep rewetting sebagai upaya mengatur kecepatan aliran air pada kanal yang selanjutnya dapat mendorong upaya sedimentasi pada kanal dan pembasahan bentang lahan gambut; (3) Lemahnya koordinasi antar stakeholder di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten dalam kegiatan rewetting. Saat ini, stakeholder lain yang juga melakukan kegiatan rewetting di lahan gambut adalah Universitas Sriwijaya (UNSRI), Yayasan Hutan Kita (HAKI) Insitut, dan juga lembaga kepolisian. Bahkan lembaga kepolisian telah melakukan aksi canal blocking dalam rangka rewetting sejak tahun 2016. | ||
+ | |||
+ | ---- | ||
+ | |||
+ | ==== Referensi ==== | ||
+ | |||
+ | - [[http:// | ||
+ | - [[http:// | ||