Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
kebijakan:rewetting [2022/10/14 08:01] – ↷ Page moved from rewetting to kebijakan:rewetting Yusi Septriandikebijakan:rewetting [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
 +{{tag>rintisan}}
 +
 ====== Rewetting ====== ====== Rewetting ======
 +
 +Pembasahan kembali pada gambut (//rewetting//) merupakan langkah awal pada kegiatan restorasi gambut. Pembasahan gambut dilakukan untuk mengembalikan lahan gambut pada tingkat kelembaban yang ideal. Lahan gambut yang mengering karena pembuatan kanal-kanal oleh masyarakat perlu diatur lagi airnya<sup>1</sup>  . //Rewetting //dilakukan dengan penyekatan kanal untuk meminimalisir turunnya muka air tanah (maksimal 40 cm) di kawasan gambut dengan fungsi budidaya dan penimbunan air di kawasan gambut dengan fungsi lindung. Tinggi muka air yang masih dalam batas wajar supaya gambut terhindar dari kerusakan adalah maksimal 40 cm<sup>2</sup>  .
  
 Kegiatan rewetting dalam rangka restorasi gambut di bawah koordinasi Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Provinsi Sumatera Selatan dimulai sejak tahun 2017sesuai dengan arahan dan fasilitasi anggaran dari Badan Restorasi Gambut. Pelaksana teknis kegiatan rewetting di Sumatera Selatan adalah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) yang berkoordinasi dengan TRGD.Kegiatan pada tahun 2017 berupa perencanaan teknis untuk dilakukan pada tahun 2018. Target kegiatan pada tahun 2018 terdiri dari: (1) membangun 619 canal blocking pada 5 KHG prioritas di Sumatera Selatan yang implementasinya dilakukan oleh kelompok masyarakat dan kontraktor; (2) membangun sumur bor di 3 desa prioritas lintas asap, yaitu Desa Bakung (Kabupaten Ogan Ilir), Desa Kuro dan Pulau Betung (Kabupaten Ogan Komering Ilir); (3) melakukan Survey Investigasi desain (SID) dan Detail Engineering Design (DED) untuk kegiatan tahun 2019 pada 7 Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG). Kegiatan rewetting dalam rangka restorasi gambut di bawah koordinasi Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Provinsi Sumatera Selatan dimulai sejak tahun 2017sesuai dengan arahan dan fasilitasi anggaran dari Badan Restorasi Gambut. Pelaksana teknis kegiatan rewetting di Sumatera Selatan adalah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) yang berkoordinasi dengan TRGD.Kegiatan pada tahun 2017 berupa perencanaan teknis untuk dilakukan pada tahun 2018. Target kegiatan pada tahun 2018 terdiri dari: (1) membangun 619 canal blocking pada 5 KHG prioritas di Sumatera Selatan yang implementasinya dilakukan oleh kelompok masyarakat dan kontraktor; (2) membangun sumur bor di 3 desa prioritas lintas asap, yaitu Desa Bakung (Kabupaten Ogan Ilir), Desa Kuro dan Pulau Betung (Kabupaten Ogan Komering Ilir); (3) melakukan Survey Investigasi desain (SID) dan Detail Engineering Design (DED) untuk kegiatan tahun 2019 pada 7 Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG).
  
 Kegiatan rewetting yang dilaksanakan di bawah koordinasi TRGD selama 2 tahun terkahir menghadapi berbagai kendala, baik secara administratif maupun teknis. Beberapa kendala utama antara lain: (1) mekanisme anggaran yang terlambat turun sehingga menghambat kegiatan operasional yang disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan; (2) pemahaman mengenai konsep rewetting yang berbeda antar stakeholder karena merupakan hal baru. Kegiatan rewetting tidak hanya fokus pada kegiatan konstruksi saja namun perlu memahami konsep rewetting sebagai upaya mengatur kecepatan aliran air pada kanal yang selanjutnya dapat mendorong upaya sedimentasi pada kanal dan pembasahan bentang lahan gambut; (3) Lemahnya koordinasi antar stakeholder di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten dalam kegiatan rewetting. Saat ini, stakeholder lain yang juga melakukan kegiatan rewetting di lahan gambut adalah Universitas Sriwijaya (UNSRI), Yayasan Hutan Kita (HAKI) Insitut, dan juga lembaga kepolisian. Bahkan lembaga kepolisian telah melakukan aksi canal blocking dalam rangka rewetting sejak tahun 2016. Kegiatan rewetting yang dilaksanakan di bawah koordinasi TRGD selama 2 tahun terkahir menghadapi berbagai kendala, baik secara administratif maupun teknis. Beberapa kendala utama antara lain: (1) mekanisme anggaran yang terlambat turun sehingga menghambat kegiatan operasional yang disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan; (2) pemahaman mengenai konsep rewetting yang berbeda antar stakeholder karena merupakan hal baru. Kegiatan rewetting tidak hanya fokus pada kegiatan konstruksi saja namun perlu memahami konsep rewetting sebagai upaya mengatur kecepatan aliran air pada kanal yang selanjutnya dapat mendorong upaya sedimentasi pada kanal dan pembasahan bentang lahan gambut; (3) Lemahnya koordinasi antar stakeholder di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten dalam kegiatan rewetting. Saat ini, stakeholder lain yang juga melakukan kegiatan rewetting di lahan gambut adalah Universitas Sriwijaya (UNSRI), Yayasan Hutan Kita (HAKI) Insitut, dan juga lembaga kepolisian. Bahkan lembaga kepolisian telah melakukan aksi canal blocking dalam rangka rewetting sejak tahun 2016.
 +
 +----
 +
 +==== Referensi ====
 +
 +  - [[http://jakp.fisip.unand.ac.id/index.php/jakp/article/view/98|Wicaksono, A. (2019). Kolaborasi multi aktor dalam program restorasi gambut di Provinsi Riau. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 4(2), 99-113.]]
 +  - [[http://dx.doi.org/10.1016/j.cate na.2007.07.010.|Wösten JHM, Clymans E, Page SE, Rieley JO, Limin SH. 2008. Peat–water interrelationships in a tropical peatland ecosystem in Southeast Asia. CATENA 73(2): 212-224.]]
  
  
  • kebijakan/rewetting.1665734513.txt.gz
  • Last modified: 2023/01/17 22:52
  • (external edit)