kebijakan:revitalisasi

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
kebijakan:revitalisasi [2022/10/21 08:13] – ↷ Page name changed from kebijakan:revitalization to kebijakan:revitalisasi Akbar Aksi Gemilangkebijakan:revitalisasi [Unknown date] (current) – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
-==== Revitalization ==== 
- 
-Badan Restorasi Gambut Indonesia (BRG) menerapkan strategi 3R untuk merestorasi gambut. 3R adalah kepanjangan dari rewetting, revegetation, dan revitalization. Rewetting adalah pembasahan kembali dengan pembangunan sekat kanal, pembangunan sumur bor dan upaya lain yang mendorong basahnya lahan gambut. Sementara revegetation adalah penanaman kembali melalui persemaian, penanaman dan regerenasi alami. Sedangkan revitalization adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pertanian, perikanan dan ekowisata. 
- 
  
  • kebijakan/revitalisasi.1666340016.txt.gz
  • Last modified: 2023/01/17 22:52
  • (external edit)