kebijakan:revegetasi

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
kebijakan:revegetasi [2022/10/14 07:58] – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1kebijakan:revegetasi [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
 +{{tag>rintisan}}
 +
 +====== Revegetasi ======
 +
 +Revegetasi merupakan suatu upaya pemulihan tutupan lahan pada ekosistem gambut melalui penanaman jenis tanaman asli pada fungsi lindung atau dengan jenis tanaman lain yang adaptif terhadap lahan basah dan memiliki nilai ekonomi pada fungsi budidaya. I stilah yang dipilih dalam rangka rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) pada wilayah bergambut, dilakukan melalui kegiatan penanaman vegetasi pada areal gambut yang mengalami kerusakan. Dalam program restorasi gambut “revegetasi” ini digabungkan dengan 2 R lainnya yaitu “rewetting” dan “revitalisasi” sebagai upaya percepatan pemulihan fungsi ekosistem gambut. Kegiatan revegetasi atau RHL pada kawasan bergambut bertujuan untuk membangun sumber daya yang kritis sehingga berfungsi optimal dalam memberikan manfaat ekologi, ekonomi dan sosial seluruh pihak yang berkepentingan, mengelola sumberdaya dan mengembangkan kelembagaan yang berdasarkan sumberdaya kawasan bergambut. Pada prinsipnya kegiatan revegetasi harus dilakukan dengan cara dan prosedur yang tepat. Pertama, prioritas RHL - GI berupa kawasan gambut lindung dan budidaya sangat kritis dan / atau kritis yang terletak dalam DAS prioritas dengan kondisi gambut matang / safrik dan ketebalan gambut dangkal setelah dikurangi peruntukan lain seperti pemukiman dan sarana umum lainnya.
 +
 +Kedua, p rioritas RHL - G II berupa kawasan gambut sangat kritis dan kritis yang terletak dalam DAS prioritas dengan kondisi gambut setengah matang / hemik dan ketebalan tanah gambut dangkal setelah dikurangi perutukan lain seperti pemukiman dan sarana umum lainnya. Jika dilihat dari kondisi kerapatannya maka RHL pada kawasan bergambut dapat dicapai melalui 2 (dua) cara penanaman intensif dan pengkayaan tanaman. Penanaman intensif dilakukan pada kawasan bergambut prioritas RHL-G I dan prioritas RHL-G II dengan jumlah tegakan awal paling banyak 200 batang / ha.Sedangkan penanaman intensif dilakukan pada kawasan bergambut yang memiliki tegakan asal 200 - 400 batang / ha. Di Provinsi Sumatera Selatan, terdapat beberapa perusahaan pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) memiliki kewajiban melakukan penanaman rehabilitasi DAS pada kawasan bergambut, yaitu pada Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Kebun Raya Sriwijaya seluas 73,6 Ha, termasuk (1) ) Conocophillips (Grissik) Ltd seluas 35 Ha; (2) PT. Aset Medco E&P Rimau seluas 12 Ha; (3) Pertamina Talisman Jambi Merang seluas 18,6 Ha; dan (4) PT. Seleraya Merangin Dua seluas 8 Ha. Jenis vegetasi yang dipilih merupakan vegetasi dominan pada areal tersebut yang memiliki toleransi terhadap genangan dan cahaya, seperti Jelutung Rawa (Dyera lowii), Pulai (Alstonia spp), Ramin (Gonystilus bancanus), Belangeran (Shorea belangeran), Prupuk (Lopo pethalum javanicum) , Meranti Rawa (Shorea pauciflora), Tembesu (Fagraea fragans), Medang Kilir (Litsea spp), Punak (Tetramerista glabra), Beriang (Polanum alternifolium), Perapak (Combretocarpus rotundatus) dan Kayu Labu (Endospermum spp).
 +