Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
kebijakan:restorasi_gambut [2022/10/14 07:54] – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1kebijakan:restorasi_gambut [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
 +{{tag>rintisan}}
 +
 +====== Restorasi Gambut ======
 +
 +{{:gmbt.jpg?nolink&200x94|gmbt.jpg}}
 +
 +Restorasi Gambut adalah upaya pemulihan [[:ekosistem:ekosistem_gambut|ekosistem gambut]] terdegradasi agar kondisi hidrologis, struktur dan fungsinya berada pada kondisi pulih<sup>1</sup>  . Kerusakan gambut yang disebabkan oleh aktivitas manusia dapat mengancam kondisi ekologi, ekonomi, dan sosial. Kerusakan gambut dapat berupa gambut yang mengering dan kehilangan fungsi hidrologisnya. Kekeringan gambut dapat memperburuk dampak dari [[ekosistem:kebakaran_lahan_gambut|kebakaran lahan gambut]]. Lahan gambut yang telah rusak apabila dibiarkan menjadi lahan tidur masih berpotensi menjadi penyebab kebakaran di masa mendatang. Kegiatan restorasi gambut dilakukan dengan tiga pilar utama, yaitu [[:kebijakan:revegetasi|]], //[[:kebijakan:rewetting|]] // (pembasahan kembali), dan [[:kebijakan:revitalisasi|]] mata pencaharian masyarakat<sup>2</sup>  .
 +===== Kriteria Kerusakan Gambut =====
 +
 +Adapun kriteria area yang perlu dilakukan restorasi gambut adalah: (1) kubah gambut berkanal, (2) area bekas terbakar, (3) gambut dangkal budidaya<sup>3</sup>  . Sedangkan dalam Peraturan perundang-undangan menyebutkan untuk penentuan kerusakan gambut disesuaikan dengan fungsi ekosistem gambut itu sendiri<sup>4</sup>  .
 +
 +   - Ekosistem gambut dengan fungsi lindung dinyatakan rusak apabila terdapat kriteria berikut:
 +      - Terdapat drainase buatan yang menyebabkan gambut mengering.
 +      - Tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan gambut.
 +      - Terjadi pengurangan luas dan/atau volume tutupan lahan.
 +  - Ekosistem gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan rusak apabila memenuhi kriteria berikut:
 +      - Muka air tanah di lahan gambut lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan tanah.
 +      - Tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan gambut.
 +
 +===== Tahapan Restorasi Gambut =====
 +
 +Tahapan - tahapan yang dilakukan pada Restorasi Gambut yaitu<sup>5</sup>   :
 +
 +1.) Langkah pertama, yaitu pemetaan hutan dan lahan gambut. Pemetaan lahan gambut sangat diperlukan agar bisa menentukan lokasi gambut yang menyusut dan mengetahui tipe serta kedalamannya. Pemetaan hutan dan lahan gambut, dapat membantu mengurangi berkurangnya area lahan gambut akibat konversi lahan melalui kebijakan-kebijakan yang tepat guna berlandaskan temuan-temuan kajian lahan gambut. Pemetaan ini juga merupakan langkah awal yang rumit, karena kondisi gambut yang berbeda memerlukan jenis restorasi yang berbeda pula, misalnya dalam menentukan letak pembuatan sekat kanal untuk mengatur kadar air.
 +
 +2.) Langkah yang kedua, menentukan jenis, pelaku, dan rentang waktu pelaksanaan restorasi, Setelah melakukan pemetaan gambut, pelaku restorasi dapat menentukan jenis restorasi yang sesuai dengan kondisi gambut. Ada gambut yang melewati proses pembasahan terlebih dahulu ada pula yang langsung di tanam ulang, dan ada juga yang melalui proses pembersihan gambut, misalnya gambut terkena kepingan sisa tumbuhan, daun, ranting, atau kayu maka gambut harus di bersihkan terlebih dahulu. Setelah menentukan jenis restorasi, lalu menentukan pemangku mana saja yang terlibat. Kemudian menentukan rentang waktu pelaksanaan restorasi, misalnya yang pemerintah tetapkan sekarang ini menentukan rentang waktu selama lima tahun.
 +
 +3.) Langkah yang ketiga, yaitu membasahi gambut (rewetting). Membasahi kembali lahan gambut perlu dilakukan agar gambut tetap lembab dan tetap terjaga manfaatnya juga agar gambut sulit terbakar. Pada langkah ini, yang kita lakukan adalah menata air. Menata air dengan cara membuat sekat kanal, agar air tetap berada di lahan gambut dan membantu daerah yang mengalami kekeringan air.
 +
 +4.) Langkah yang keempat, penanaman kembali lahan gambut (revegetasi); Setelah proses rewetting selesai maka lahan gambut dapat ditanami oleh tanaman semusim yang ramah gambut seperti nanas, kakao, kopi dan lain sebagainya (Agus dan Subiksa, 2008). Penanaman lahan gambut agar menjaga keberlangsungan ekosistem gambut, memperkokoh sekat kanal, serta melindungi lahan gambut dari kikisan aliran air kanal.
 +
 +5.) Langkah yang terakhir, yaitu memberdayakan ekonomi masyarakat lokal. Tak hanya berhenti pada pulihnya ekologi dan penanaman ulang, restorasi juga harus memperhatikan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, agar terciptanya sumber daya alam dan sumber daya manusia yang baik.
 +
 +----
 +
 +==== Referensi ====
 +
 +  - Badan Restorasi Gambut, (2017). Panduan Teknis Revegetasi Lahan Gambut. Jakarta: BRG RI
 +  - [[http://raje.unri.ac.id/index.php/raje/article/view/285|Syahza, A., Kozan, O., Sutikno, S., Irianti, M., Mizuno, K., & Hosobuchi, M (2021). Restorasi ekologi lahan gambut berbasis kelompok masyarakat mandiri melalui revegetasi di Desa Tanjung Leban Kabupaten Bengkalis, Riau. Riau Journal of Empowerment, 4(2), 69-81.]]
 +  - [[https://itk.ac.id/restorasi-gambut-demi-lawan-degradasi/|Restorasi Gambut Demi Lawan Degradasi]]
 +  - [[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5778/pp-no-57-tahun-2016|PP No. 57 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut]]
 +  - [[https://pantaugambut.id/pelajari/langkah-restorasi-gambut|Langkah Restorasi Gambut]]
 +