kebijakan:replanting

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
kebijakan:replanting [2022/10/31 04:08] Akbar Aksi Gemilangkebijakan:replanting [Unknown date] (current) – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
-{{tag>rintisan}} 
- 
-====== Replanting ====== 
- 
-Badan Restorasi Gambut Indonesia (BRG) menerapkan strategi 3R untuk merestorasi gambut. 3R merupakan singkatan dari rewetting, revegetation, dan revitalization. **Rewetting** adalah pembasahan kembali dengan pembangunan sekat kanal, pembangunan sumur bor dan upaya lain yang mendorong basahnya lahan gambut. Sementara **revegetation** adalah penanaman kembali melalui persemaian, penanaman dan regerenasi alami. Sedangkan **revitalization** adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pertanian, perikanan dan ekowisata. 
- 
-Replanting adalah salah satu upaya untuk mempertahankan produksi kelapa sawit di Indonesia. berdasarkan data Statistik Dirjen perkebunan (2017) tercatat luas perkebunan tanaman tidak menghasilkan/tanaman rusak. 
- 
-Peremajaan tanaman (replenting) dilakukan agar hasil produksi kebun sawit tidak menurun secara drastis. pada tahap ini diperlukan perencanaan yang matang dan terperinci untuk menghindari terjadinya kerugian selama kegiatan peremajaan. 
- 
-Adapun Biaya replenting sawit per hektar: 
- 
-Rp 25-30 juta per hektar itu tidak cukup, hanya cukup untuk pembiayaan ditahun awal. kalau berbicara replenting kelapa sawit Rp 50-60 juta kebutuhannya. 
- 
-Tujuan Replenting: 
- 
-Peremajaan tanaman (replenting) dilakukan agar hasil produksi kebun sawit tidak menurun secara drastis. pada tahap ini diperlukan perencanaan yang matang dan terperinci untuk menghindari terjadinya kerugian selama kegiatan peremajaan. 
- 
  
  • kebijakan/replanting.1667189302.txt.gz
  • Last modified: 2023/01/17 22:52
  • (external edit)