Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
kebijakan:replanting [2022/10/14 07:53] – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1kebijakan:replanting [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
 +{{tag>rintisan}}
 +
 +====== Replanting ======
 +
 +Badan Restorasi Gambut Indonesia (BRG) menerapkan strategi 3R untuk merestorasi gambut. 3R merupakan singkatan dari rewetting, revegetation, dan revitalization. **Rewetting** adalah pembasahan kembali dengan pembangunan sekat kanal, pembangunan sumur bor dan upaya lain yang mendorong basahnya lahan gambut. Sementara **revegetation** adalah penanaman kembali melalui persemaian, penanaman dan regerenasi alami. Sedangkan **revitalization** adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pertanian, perikanan dan ekowisata.
 +
 +Replanting adalah salah satu upaya untuk mempertahankan produksi kelapa sawit di Indonesia. berdasarkan data Statistik Dirjen perkebunan (2017) tercatat luas perkebunan tanaman tidak menghasilkan/tanaman rusak.
 +
 +Peremajaan tanaman (replenting) dilakukan agar hasil produksi kebun sawit tidak menurun secara drastis. pada tahap ini diperlukan perencanaan yang matang dan terperinci untuk menghindari terjadinya kerugian selama kegiatan peremajaan.
 +
 +Adapun Biaya replenting sawit per hektar:
 +
 +Rp 25-30 juta per hektar itu tidak cukup, hanya cukup untuk pembiayaan ditahun awal. kalau berbicara replenting kelapa sawit Rp 50-60 juta kebutuhannya.
 +
 +Tujuan Replenting:
 +
 +Peremajaan tanaman (replenting) dilakukan agar hasil produksi kebun sawit tidak menurun secara drastis. pada tahap ini diperlukan perencanaan yang matang dan terperinci untuk menghindari terjadinya kerugian selama kegiatan peremajaan.
 +