Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
kebijakan:replanting [2022/10/14 07:53] – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1 | kebijakan:replanting [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1 | ||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
+ | {{tag> | ||
+ | |||
+ | ====== Replanting ====== | ||
+ | |||
+ | Badan Restorasi Gambut Indonesia (BRG) menerapkan strategi 3R untuk merestorasi gambut. 3R merupakan singkatan dari rewetting, revegetation, | ||
+ | |||
+ | Replanting adalah salah satu upaya untuk mempertahankan produksi kelapa sawit di Indonesia. berdasarkan data Statistik Dirjen perkebunan (2017) tercatat luas perkebunan tanaman tidak menghasilkan/ | ||
+ | |||
+ | Peremajaan tanaman (replenting) dilakukan agar hasil produksi kebun sawit tidak menurun secara drastis. pada tahap ini diperlukan perencanaan yang matang dan terperinci untuk menghindari terjadinya kerugian selama kegiatan peremajaan. | ||
+ | |||
+ | Adapun Biaya replenting sawit per hektar: | ||
+ | |||
+ | Rp 25-30 juta per hektar itu tidak cukup, hanya cukup untuk pembiayaan ditahun awal. kalau berbicara replenting kelapa sawit Rp 50-60 juta kebutuhannya. | ||
+ | |||
+ | Tujuan Replenting: | ||
+ | |||
+ | Peremajaan tanaman (replenting) dilakukan agar hasil produksi kebun sawit tidak menurun secara drastis. pada tahap ini diperlukan perencanaan yang matang dan terperinci untuk menghindari terjadinya kerugian selama kegiatan peremajaan. | ||
+ | |||