Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
kebijakan:rencana_perlindungan_dan_pengelolaan_ekosistem_gambut [2022/10/19 08:29] – ↷ Links adapted because of a move operation 65.108.142.49kebijakan:rencana_perlindungan_dan_pengelolaan_ekosistem_gambut [2023/02/03 12:07] (current) Yusi Septriandi
Line 9: Line 9:
 ===== Kegiatan Penyusunan RPPEG ===== ===== Kegiatan Penyusunan RPPEG =====
  
-Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mengamanatkan disusunnya pedoman tata cara penyusunan, penetapan dan perubahan RPPEG. Pedoman tersebut bertujuan untuk memberikan acuan dalam penyusunan, penetapan, perubahan RPPEG, pemantauan dan evaluasi, serta pembiayaan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sedang menyusun rancangan peraturan Menteri LHK tentang pedoman tata cara penyusunan, penetapan dan perubahan RPPEG.Setelah ditetapkannya Peta Fungsi Ekosistem Gambut Gambut Nasional skala 1 : 250.000 melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017, Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut sedang menyusun RPPEG Nasional. Hal ini sekaligus sebagai exercise implementasi dari rancangan peraturan Menteri LHK tentang pedoman tata cara penyusunan, penetapan dan perubahan RPPEG. Tahapan penyusunan RPPEG dilakukan melalui pengumpulan data dan informasi, pengolahan dan analisis data, serta penyusunan potensi, permasalahan, arahan kebijakan, strategi, program, dan kegiatan tentang pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim dari Ekosistem Gambut.Bersamaan dengan itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman para pihak tentang penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut khususnya bagi pemerintah dan pemerintah daerah, diadakan juga kegiatan sosialisasi kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan konsultasi publik penyusunan rancangan RPPEG Nasional. Dari unsur pemerintah pusat, pihak utama yang terlibat antara lain Bappenas, Kementerian ATR, Kementerian PUPR, dan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian dari unsur pemerintah daerah, yaitu instansi yang mengurusi bidang lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/kota yang mempunyai ekosistem gambut.Dalam rangka membuat pilot project perencanaan perlindungan dan pengelolaan di level basis dalam hal ini [[ekosistem:kesatuan_hidrologis_gambut|Kesatuan Hidrologis Gambut ]](KHG), Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut juga menyusun model RPPEG KHG. Dalam satu wilayah Kabupaten dimungkinkan terdapat beberapa KHG, yang memiliki perbedaan kondisi, potensi sumber daya, dan permasalahan ekosistemnya, sehingga juga membutuhkan upaya perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut yang berbeda. Oleh karena itu, RPPEG pada tingkat KHG atau RPPEG KHG menjadi penting dan dibutuhkan untuk menjadi pertimbangan dalam penyusunan RPPEG Kabupaten.+Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mengamanatkan disusunnya pedoman tata cara penyusunan, penetapan dan perubahan RPPEG. Pedoman tersebut bertujuan untuk memberikan acuan dalam penyusunan, penetapan, perubahan RPPEG, pemantauan dan evaluasi, serta pembiayaan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sedang menyusun rancangan peraturan Menteri LHK tentang pedoman tata cara penyusunan, penetapan dan perubahan RPPEG.Setelah ditetapkannya Peta Fungsi Ekosistem Gambut Gambut Nasional skala 1 : 250.000 melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017, Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut sedang menyusun RPPEG Nasional. Hal ini sekaligus sebagai exercise implementasi dari rancangan peraturan Menteri LHK tentang pedoman tata cara penyusunan, penetapan dan perubahan RPPEG. Tahapan penyusunan RPPEG dilakukan melalui pengumpulan data dan informasi, pengolahan dan analisis data, serta penyusunan potensi, permasalahan, arahan kebijakan, strategi, program, dan kegiatan tentang pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim dari Ekosistem Gambut.Bersamaan dengan itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman para pihak tentang penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut khususnya bagi pemerintah dan pemerintah daerah, diadakan juga kegiatan sosialisasi kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan konsultasi publik penyusunan rancangan RPPEG Nasional. Dari unsur pemerintah pusat, pihak utama yang terlibat antara lain Bappenas, Kementerian ATR, Kementerian PUPR, dan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian dari unsur pemerintah daerah, yaitu instansi yang mengurusi bidang lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/kota yang mempunyai ekosistem gambut.Dalam rangka membuat pilot project perencanaan perlindungan dan pengelolaan di level basis dalam hal ini [[:ekosistem:kesatuan_hidrologis_gambut|Kesatuan Hidrologis Gambut ]](KHG), Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut juga menyusun model RPPEG KHG. Dalam satu wilayah Kabupaten dimungkinkan terdapat beberapa KHG, yang memiliki perbedaan kondisi, potensi sumber daya, dan permasalahan ekosistemnya, sehingga juga membutuhkan upaya perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut yang berbeda. Oleh karena itu, RPPEG pada tingkat KHG atau RPPEG KHG menjadi penting dan dibutuhkan untuk menjadi pertimbangan dalam penyusunan RPPEG Kabupaten.
  
 ---- ----
Line 17: Line 17:
 [[http://pkgppkl.menlhk.go.id/v0/perencanaan-pengendalian-kerusakan-gambut/|http://pkgppkl.menlhk.go.id/v0/perencanaan-pengendalian-kerusakan-gambut/]] [[http://pkgppkl.menlhk.go.id/v0/perencanaan-pengendalian-kerusakan-gambut/|http://pkgppkl.menlhk.go.id/v0/perencanaan-pengendalian-kerusakan-gambut/]]
  
-{{tag>ekosistem kebijakan}}+{{tag>rintisan}}
  
  
  • kebijakan/rencana_perlindungan_dan_pengelolaan_ekosistem_gambut.1666168155.txt.gz
  • Last modified: 2023/01/17 22:52
  • (external edit)