Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
| Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
| kebijakan:rencana_perlindungan_dan_pengelolaan_ekosistem_gambut [2022/10/14 07:51] – ↷ Page name changed from kebijakan:rencana_perlindungan_dan_pengelolaan_ekosistem_gambut_rppeg to kebijakan:rencana_perlindungan_dan_pengelolaan_ekosistem_gambut Yusi Septriandi | kebijakan:rencana_perlindungan_dan_pengelolaan_ekosistem_gambut [Unknown date] (current) – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1 | ||
|---|---|---|---|
| Line 1: | Line 1: | ||
| - | ====== Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) ====== | ||
| - | |||
| - | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mengamanatkan perlunya disusun sebuah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang selanjutnya disingkat RPPEG adalah sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah Ekosistem Gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) merupakan sebuah upaya corrective action dalam pengelolaan ekosistem gambut. Indonesia pernah mengalami kebarakaran hutan dan lahan gambut pada tahun 2015 lalu yang mencapai 2,6 juta hektar. Hal ini merupakan bukti dari salah urusnya pengelolaan ekosistem gambut. Pembukaan lahan gambut secara masif disertai pembuatan saluran drainase menyebabkan lahan gambut menjadi kering dan mudah terbakar.RPPEG diharapkan mampu mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut melalui tata kelola ekosistem gambut yang baik. RPPEG mengarahkan agar perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dilakukan secara sistematis, harmonis, dan sinergis dengan berbagai perencanaan pembangunan lainnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), dan rencana strategis atau sektoral lainnya, baik di level pusat maupun daerah. | ||
| - | |||
| - | ===== Penyusunan RPPEG ===== | ||
| - | |||
| - | Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut disusun sesuai dengan level kewenangan, meliputi RPPEG nasional oleh Menteri, RPPEG provinsi oleh Gubernur, dan RPPEG kabupaten/ | ||
| - | |||
| - | ===== Kegiatan Penyusunan RPPEG ===== | ||
| - | |||
| - | Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mengamanatkan disusunnya pedoman tata cara penyusunan, penetapan dan perubahan RPPEG. Pedoman tersebut bertujuan untuk memberikan acuan dalam penyusunan, penetapan, perubahan RPPEG, pemantauan dan evaluasi, serta pembiayaan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sedang menyusun rancangan peraturan Menteri LHK tentang pedoman tata cara penyusunan, penetapan dan perubahan RPPEG.Setelah ditetapkannya Peta Fungsi Ekosistem Gambut Gambut Nasional skala 1 : 250.000 melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.130/ | ||
| - | |||
| - | ---- | ||
| - | |||
| - | Referensi | ||
| - | |||
| - | [[http:// | ||
| - | |||
| - | {{tag> | ||
| - | |||