Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision |
kebijakan:rencana_perlindungan_dan_pengelolaan_ekosistem_gambut [2022/10/14 07:51] – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1 | kebijakan:rencana_perlindungan_dan_pengelolaan_ekosistem_gambut [2023/02/03 12:07] (current) – Yusi Septriandi |
---|
| ====== Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) ====== |
| |
| Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mengamanatkan perlunya disusun sebuah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang selanjutnya disingkat RPPEG adalah sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah Ekosistem Gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) merupakan sebuah upaya corrective action dalam pengelolaan ekosistem gambut. Indonesia pernah mengalami kebarakaran hutan dan lahan gambut pada tahun 2015 lalu yang mencapai 2,6 juta hektar. Hal ini merupakan bukti dari salah urusnya pengelolaan ekosistem gambut. Pembukaan lahan gambut secara masif disertai pembuatan saluran drainase menyebabkan lahan gambut menjadi kering dan mudah terbakar.RPPEG diharapkan mampu mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut melalui tata kelola ekosistem gambut yang baik. RPPEG mengarahkan agar perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dilakukan secara sistematis, harmonis, dan sinergis dengan berbagai perencanaan pembangunan lainnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), dan rencana strategis atau sektoral lainnya, baik di level pusat maupun daerah. |
| |
| ===== Penyusunan RPPEG ===== |
| |
| Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut disusun sesuai dengan level kewenangan, meliputi RPPEG nasional oleh Menteri, RPPEG provinsi oleh Gubernur, dan RPPEG kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota. Proses penyusunan RPPEG bersifat hirarkis dimana proses penyusunan pada level di bawah mengacu pada dokumen perencanaan di atasnya. Materi dan muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mencakup pemanfaatan Ekosistem Gambut, pengendalian Ekosistem Gambut, pemeliharaan Ekosistem Gambut, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.Dalam tahapan perencanaan, langkah pertama yang dilakukan dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut adalah inventarisasi ekosistem gambut yang diikuti dengan penetapan fungsi ekosistem gambut menjadi fungsi lindung ekosistem gambut dan fungsi budidaya ekosistem gambut. Peta fungsi ekosistem gambut dan kondisi eksisting pemanfaatan ekosistem gambut akan memberikan implikasi dan permasalahan yang dapat berpengaruh terhadap pemanfaatan ekosistem gambut yang dilakukan oleh berbagai sektor, daerah dan masyarakat.Berkaitan dengan hal tersebut, rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut mesti mengakomodir berbagai kepentingan (sosial, ekonomi dan lingkungan) dengan memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, perubahan iklim, dan rencana tata ruang wilayah untuk menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut yang dapat menunjang kehidupan baik generasi sekarang maupun generasi yang datang. |
| |
| ===== Kegiatan Penyusunan RPPEG ===== |
| |
| Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mengamanatkan disusunnya pedoman tata cara penyusunan, penetapan dan perubahan RPPEG. Pedoman tersebut bertujuan untuk memberikan acuan dalam penyusunan, penetapan, perubahan RPPEG, pemantauan dan evaluasi, serta pembiayaan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sedang menyusun rancangan peraturan Menteri LHK tentang pedoman tata cara penyusunan, penetapan dan perubahan RPPEG.Setelah ditetapkannya Peta Fungsi Ekosistem Gambut Gambut Nasional skala 1 : 250.000 melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017, Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut sedang menyusun RPPEG Nasional. Hal ini sekaligus sebagai exercise implementasi dari rancangan peraturan Menteri LHK tentang pedoman tata cara penyusunan, penetapan dan perubahan RPPEG. Tahapan penyusunan RPPEG dilakukan melalui pengumpulan data dan informasi, pengolahan dan analisis data, serta penyusunan potensi, permasalahan, arahan kebijakan, strategi, program, dan kegiatan tentang pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim dari Ekosistem Gambut.Bersamaan dengan itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman para pihak tentang penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut khususnya bagi pemerintah dan pemerintah daerah, diadakan juga kegiatan sosialisasi kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan konsultasi publik penyusunan rancangan RPPEG Nasional. Dari unsur pemerintah pusat, pihak utama yang terlibat antara lain Bappenas, Kementerian ATR, Kementerian PUPR, dan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian dari unsur pemerintah daerah, yaitu instansi yang mengurusi bidang lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/kota yang mempunyai ekosistem gambut.Dalam rangka membuat pilot project perencanaan perlindungan dan pengelolaan di level basis dalam hal ini [[:ekosistem:kesatuan_hidrologis_gambut|Kesatuan Hidrologis Gambut ]](KHG), Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut juga menyusun model RPPEG KHG. Dalam satu wilayah Kabupaten dimungkinkan terdapat beberapa KHG, yang memiliki perbedaan kondisi, potensi sumber daya, dan permasalahan ekosistemnya, sehingga juga membutuhkan upaya perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut yang berbeda. Oleh karena itu, RPPEG pada tingkat KHG atau RPPEG KHG menjadi penting dan dibutuhkan untuk menjadi pertimbangan dalam penyusunan RPPEG Kabupaten. |
| |
| ---- |
| |
| Referensi |
| |
| [[http://pkgppkl.menlhk.go.id/v0/perencanaan-pengendalian-kerusakan-gambut/|http://pkgppkl.menlhk.go.id/v0/perencanaan-pengendalian-kerusakan-gambut/]] |
| |
| {{tag>rintisan}} |
| |
| |