Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
kebijakan:penggunaan_lahan [2022/10/14 07:42] – ↷ Page moved from penggunaan_lahan to kebijakan:penggunaan_lahan Yusi Septriandikebijakan:penggunaan_lahan [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
 +{{tag>rintisan}}
 +
 ====== Penggunaan Lahan ====== ====== Penggunaan Lahan ======
  
Line 33: Line 35:
 Penggunaan lahan dominan lainnya adalah hutan rawa sekunder seluas 0,297 juta ha (14,18%), diikuti berikutnya oleh perkebunan kelapa sawit. Tipe tutupan lahan ini teridentifikasi di dalam ekosistem gambut Sumatera Selatan dengan luasan 0,227 juta ha (10,85% dari total area KHG Sumatera Selatan). Selain IUPHHK-HT, Provinsi Sumatera Selatan cukup banyak mengalokasikan lahannya untuk Izin Perkebunan Kelapa Sawit. Penggunaan lahan dominan lainnya adalah hutan rawa sekunder seluas 0,297 juta ha (14,18%), diikuti berikutnya oleh perkebunan kelapa sawit. Tipe tutupan lahan ini teridentifikasi di dalam ekosistem gambut Sumatera Selatan dengan luasan 0,227 juta ha (10,85% dari total area KHG Sumatera Selatan). Selain IUPHHK-HT, Provinsi Sumatera Selatan cukup banyak mengalokasikan lahannya untuk Izin Perkebunan Kelapa Sawit.
  
- \\ Menurut lokasi pembentukannya, gambut dapat terbentuk dalam sistem rawa danau, sistem rawa belakang tanggul sungai besar (backswamp) yang biasanya disebut sebagai sistem rawa lebak, dan dalam sistem rawa pantai (Kementerian Lingkungan Hidup, 2012). Di dalam definisi KHG sendiri juga dijelaskan bahwa ekosistem gambut yang terletak di area rawa termasuk sebagai faktor yang menentukan suatu area dianggap sebagai suatu Kesatuan hidrologis gambut. Hal ini mendasari pentingnya mengetahui sebaran ekosistem hutan rawa maupun hutan mangrove alami yang ada di area KHG Provinsi Sumatera Selatan. \\+ \\ Menurut lokasi pembentukannya, gambut dapat terbentuk dalam sistem rawa danau, sistem rawa belakang tanggul sungai besar (backswamp) yang biasanya disebut sebagai sistem rawa lebak, dan dalam sistem rawa pantai (Kementerian Lingkungan Hidup, 2012). Di dalam definisi KHG sendiri juga dijelaskan bahwa ekosistem gambut yang terletak di area rawa termasuk sebagai faktor yang menentukan suatu area dianggap sebagai suatu Kesatuan hidrologis gambut. Hal ini mendasari pentingnya mengetahui sebaran ekosistem hutan rawa maupun hutan mangrove alami yang ada di area KHG Provinsi Sumatera Selatan.
  
 Berdasarkan peta penggunaan lahan tahun 2017, total area ekosistem alami hutan rawa dan hutan mangrove adalah seluas 0,389 juta Ha atau setara dengan 18,62% dari keseluruhan total area KHG Provinsi Sumatera Selatan. Hutan rawa sendiri memiliki luas total 0,333 Ha mencakup 36,.29 ribu Ha (10,91%) hutan rawa primer dan 0,297 juta Ha (89,09%) hutan rawa sekunder. Sedangkan, hutan mangrove secara total memiliki luasan 56,59 ribu Ha dengan rincian 26,39 ribu Ha (46,64%) hutan mangrove primer dan 30,2 ribu Ha (53,36%) merupakan hutan mangrove sekunder. Berdasarkan peta penggunaan lahan tahun 2017, total area ekosistem alami hutan rawa dan hutan mangrove adalah seluas 0,389 juta Ha atau setara dengan 18,62% dari keseluruhan total area KHG Provinsi Sumatera Selatan. Hutan rawa sendiri memiliki luas total 0,333 Ha mencakup 36,.29 ribu Ha (10,91%) hutan rawa primer dan 0,297 juta Ha (89,09%) hutan rawa sekunder. Sedangkan, hutan mangrove secara total memiliki luasan 56,59 ribu Ha dengan rincian 26,39 ribu Ha (46,64%) hutan mangrove primer dan 30,2 ribu Ha (53,36%) merupakan hutan mangrove sekunder.
  
  
  • kebijakan/penggunaan_lahan.1665733372.txt.gz
  • Last modified: 2023/01/17 22:52
  • (external edit)