This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision |
kebijakan:landuse_dan_pemangku_kepentingan [2022/10/31 03:57] – Akbar Aksi Gemilang | kebijakan:landuse_dan_pemangku_kepentingan [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1 |
---|
| {{tag>rintisan}} |
| |
====== Landuse dan Pemangku Kepentingan ====== | ====== Landuse dan Pemangku Kepentingan ====== |
| |
Sumatera Selatan merupakan salah satu provinsi dengan luas lahan gambut mencapai lebih dari 1,2 juta hektar yang tersebar pada berbagai status status fungsi kawasan. Kondisi lahan gambut di Sumatera Selatan sebagian besar telah mengalami degradasi berat. [[:tutupan_lahan_gambut|Tutupan lahan gambut]] didominasi oleh semak belukar rawa, semak belukar, hutan tanaman dan perkebunan. Penggunaan lahan gambut berupa [[:sosialekonomi:hutan_produksi|hutan produksi]] dan [[:ekosistem:hutan_konservasi|hutan konservasi]]. Penggunaan lahan pada kawasan hutan produksi sebagian besar berupa [[:sosialekonomi:hutan_tanaman_industri|Hutan Tanaman Industri (HTI)]]. Penggunaan lahan gambut non hutan sebagian besar berupa perkebunan kelapa sawit dan pertanian campuran | Sumatera Selatan merupakan salah satu provinsi dengan luas lahan gambut mencapai lebih dari 1,2 juta hektar yang tersebar pada berbagai status status fungsi kawasan. Kondisi lahan gambut di Sumatera Selatan sebagian besar telah mengalami degradasi berat. [[:tutupan_lahan_gambut|Tutupan lahan gambut]] didominasi oleh semak belukar rawa, semak belukar, hutan tanaman dan perkebunan. Penggunaan lahan gambut berupa [[:sosialekonomi:hutan_produksi|hutan produksi]] dan [[:ekosistem:hutan_konservasi|hutan konservasi]]. Penggunaan lahan pada kawasan hutan produksi sebagian besar berupa [[:sosialekonomi:hutan_tanaman_industri|Hutan Tanaman Industri (HTI)]]. Penggunaan lahan gambut non hutan sebagian besar berupa perkebunan kelapa sawit dan pertanian campuran |
| |
Pemerintah dan swasta merupakan pemangku kepentingan utama dalampengelolaan lahan gambut di Sumatera Selatan. Pemerintah yang diwakili oleh [[:kebijakan:kesatuan_pengelolaan_hutan|Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)]] mengelola kawasan hutan negara, baik hutan produksi maupun konservasi. [[:kebijakan:kph_lempuing_mesuji|KPH Lempuing-Mesuji]], [[:kebijakan:kph_sungai_lumpur_riding|KPH Sungai Lumpur-Riding]], [[:kebijakan:kph_lakitan_bukit_cogong|KPH Lakitan-Bukit Cogong]] dan [[:kebijakan:kph_lalan_mendis|KPH Lalan Mendis]] merupakan pemangku kawasan hutan di lahan gambut. Sebagian kawasan hutan negara dikelola oleh pihak swasta dengan mekanisme [[:kebijakan:izin_usaha_pemanfaatan_hasil_hutan_kayu|IUPHHK]]. Terdapat dua izin IUPHHK-RE di Sumsel, yaitu [[:kebijakan:pt_gal|PT. GAL]] dan [[:kebijakan:pt_ken|PT. KEN]]. Lahan gambut di kawasan budidaya dikelola oleh [[:kebijakan:perusahaan_perkebunan_kelapa_sawit|perusahaan perkebunan kelapa sawit]] dan masyarakat dengan budidaya pertanian campuran | Pemerintah dan swasta merupakan pemangku kepentingan utama dalampengelolaan lahan gambut di Sumatera Selatan. Pemerintah yang diwakili oleh [[:kebijakan:kesatuan_pengelolaan_hutan|Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)]] mengelola kawasan hutan negara, baik hutan produksi maupun konservasi. [[:kebijakan:kph_lempuing_mesuji|KPH Lempuing-Mesuji]], [[:kebijakan:kph_sungai_lumpur_riding|KPH Sungai Lumpur-Riding]], [[:kebijakan:kph_lakitan_bukit_cogong|KPH Lakitan-Bukit Cogong]] dan [[:kebijakan:kph_lalan_mendis|KPH Lalan Mendis]] merupakan pemangku kawasan hutan di lahan gambut. Sebagian kawasan hutan negara dikelola oleh pihak swasta dengan mekanisme [[:kebijakan:izin_usaha_pemanfaatan_hasil_hutan_kayu|IUPHHK]]. Terdapat dua izin IUPHHK-RE di Sumsel, yaitu PT. GAL dan PT. KEN. Lahan gambut di kawasan budidaya dikelola oleh [[:kebijakan:perusahaan_perkebunan_kelapa_sawit|perusahaan perkebunan kelapa sawit]] dan masyarakat dengan budidaya pertanian campuran |
| |
| |