Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
kebijakan:kph_lalan_mendis [2022/10/20 09:15] – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1kebijakan:kph_lalan_mendis [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
 +{{tag>rintisan}}
 +
 +====== Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lalan Mendis ======
 +
 +UPTD KPH WILAYAH II LALAN MENDIS dibentuk berdasarkan Peraturan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 41 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, terdiri atas 2 (dua) unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) yaitu KPHP Lalan Mangsang Mendis dan KPHP Lalan Sembilang. Luas KPHP Model Lalan adalah 265.953 ha (mengalami perubahan berdasarkan SK.822/Menhut-II/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Peta Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Selatan menjadi 259.940,00 Ha), sedangkan KPHP Unit II Lalan Sembilang ditetapkan seluas ± 82.315 (mengalami perubahan berdasarkan SK.866/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang kawasan hutan dan konservasi perairan di Sumatera Selatan menjadi ± 60.999,33 Ha). Secara umum, karakteristik lahan di kawasan UPTD KPH WILAYAH II Lalan Mendis dikelompokkan ke dalam 2 kategori besar yaitu lahan gambut yang mendominasi wilayah HP Lalan dan tipe daratan yang mendominasi HP Mangsang Mendis. Lebih dari 58,75% kawasan UPTD merupakan lahan gambut dengan luasan total 188.322,53 Ha dengan kedalaman antara 10 cm – 450 cm, berdasarkan sistem klasifikasi tanah FAO, tanah gambut ini disebut histosol. Lahan gambut terdapat di Hutan Produksi, HTI, WTT. Dengan luasan gambut terbanyak di HP Lalan dan HP Sembilang.
 +