Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
kebijakan:kph_lakitan_bukit_cogong [2022/10/20 09:16] – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1 | kebijakan:kph_lakitan_bukit_cogong [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1 | ||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
+ | {{tag> | ||
+ | |||
+ | ====== Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lakitan - Bukit Cogong ====== | ||
+ | |||
+ | UPTD KPH Lakitan-Bukit Cogong berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 41 tahun 2017 mengelola kawasan hutan seluas 100.960 ha yang terdiri dari 2 unit KPH yaitu Unit VI (Lakitan) dan Unit VIII (Bukit Cogong). Terdapat lahan gambut dalam wilayah kelola KPH seluas 11.883 ha dengan rincian berada di dalam kawasan HP Lakitan Utara I seluas 10.053 ha dan dalam HP Lakitan Selatan seluas 1.830 Ha serta terdapat lahan gambut di Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 13.688 ha. Areal lahan gambut yang berada dalam kawasan hutan dengan tutupan didominasi jenis mahang yang merupakan jenis pioner yang tumbuh pada lahan gambut bekas terbakar tahun 1997, semak belukar, pakis-pakisan, | ||
+ | |||