kebijakan:kph_lakitan_bukit_cogong

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
kebijakan:kph_lakitan_bukit_cogong [2022/10/20 09:16] – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1kebijakan:kph_lakitan_bukit_cogong [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
 +{{tag>rintisan}}
 +
 +====== Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lakitan - Bukit Cogong ======
 +
 +UPTD KPH Lakitan-Bukit Cogong berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 41 tahun 2017 mengelola kawasan hutan seluas 100.960 ha yang terdiri dari 2 unit KPH yaitu Unit VI (Lakitan) dan Unit VIII (Bukit Cogong). Terdapat lahan gambut dalam wilayah kelola KPH seluas 11.883 ha dengan rincian berada di dalam kawasan HP Lakitan Utara I seluas 10.053 ha dan dalam HP Lakitan Selatan seluas 1.830 Ha serta terdapat lahan gambut di Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 13.688 ha. Areal lahan gambut yang berada dalam kawasan hutan dengan tutupan didominasi jenis mahang yang merupakan jenis pioner yang tumbuh pada lahan gambut bekas terbakar tahun 1997, semak belukar, pakis-pakisan, kebun kelapa sawit dan karet masyarakat. Lahan gambut tersebut telah diberikan ijin konsesi IUPHHK-HT kepada PT. Paramitra Mulya Langgeng. Namun demikian pemegang ijin tidak bisa mengeola konsesinya secara penuh karena kawasan hutan tersebut telah diusahakan oleh masyarakat baik berupa kebun sawit maupun karet dengan mambangun kanal-kanal pembuangan air gambut sehingga ketika musim kemarau terancam terjadinya kebakaran.
 +