Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
kebijakan:izin_usaha_pemanfaatan_jasa_lingkungan [2022/10/25 03:50] – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1kebijakan:izin_usaha_pemanfaatan_jasa_lingkungan [2023/02/11 07:13] (current) Yusi Septriandi
Line 1: Line 1:
 +====== Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) ======
 +
 +Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan (IUPJL) merupakan izin usaha yang diberikan oleh pihak berwenang untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi. Jasa lingkungan merupakan salah satu produk [[:sosialekonomi:hasil_hutan_bukan_kayu|hasil hutan bukan kayu]] yang dampaknya tidak dapat dirasakan secara langsung (//intangible//). Pemanfaatan hasil hutan dari jasa lingkungan dapat berupa udara yang segar, kualitas air bersih, habitat flora dan fauna, serta potensi [[:sosialekonomi:ekowisata|]]. IUPJL dapat diberikan pada perorangan, koperasi, BUMS Indonesia, BUMN, dan BUMD.
 +
 +==== IUPJL Hutan Lindung (IUPJL-HL) dan IUPJL Hutan Produksi (IUPJL-HP) ====
 +
 +Jangka waktu yang diberikan pada IUPJL-HL sesuai dengan kegiatan usahanya, yang terdiri dari:
 +
 +  - Pemanfaatan jasa aliran air diberikan jangka waktu paling lama 25 tahun.
 +  - Pemanfaatan air diberikan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan volume paling banyak 20% dari debit.
 +  - Wisata alam diberikan jangka waktu paling lama 35 tahun dengan luas paling banyak 10% dari luas blok pemanfaatan.
 +  - Perlindungan keanekaragaman hayati diberikan jangka waktu paling lama 50 tahundengan luas sesuai kebutuhan investasi.
 +  - Penyelamatan dan perlindungan lingkungan diberikan jangka waktu dan luas sesuai kebutuhan.
 +  - Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi.
 +
 +IUPJL-HL dapat diperpanjang dengan dilakukan evaluasi oleh pemberi izin setiap 1 tahun. Sedangkan IUPJL-HP dilakukan evaluasi setiap 5 tahun sekali.
 +
 +----
 +
 +==== Referensi ====
 +
 +PP No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan
 +
 +{{tag>rintisan}}
 +