kebijakan:iuphhk-re

This is an old revision of the document!


Terdapat dua perusahaan yang mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE), yaitu PT. Global Alam Lestari dan PT. Karawang Ekawana Nugraha. IUPHHK-RE PT. Global Alam Lestari (GAL) merupakan perusahaan yang mendapat izin pemanfaatan dan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK.494/Menhut-II/2013 tanggal 12 Juli 2013 seluas + 22.280 Ha yang berlokasi di kelompok Hutan Produksi Sungai Lalan, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin dan masuk wilayah kerja UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis (Unit II dan Unit III). Wilayah konsesi PT. GAL 100% lahan gambutplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_bigLahan Gambut

Lahan gambut merupakan bagian dari lanskap ekosistem gambut, salah satu ekosistem khas lahan basah yang dimiliki Indonesia. Gambut berasal dari tanah yang terdapat akumulasi sisa-sisa makhluk hidup yang melapuk, mengandung bahan organik >12% dengan ketebalan lebih dari 50 cm
dengan kedalaman rata-rata 4,4 m.

IUPHHK-RE PT. Karawang Ekawana Nugraha (KEN) merupakan perusahaan yang mendapat izin pemanfaatan dan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK.142/MENHUT-II/2014 tanggal 11 Februari 2014 seluas + 8.300 Ha yang berlokasi di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir dan masuk wilayah kerja UPTD KPH Wilayah IV Sungai Lumpur – Sungai Batang Riding (Unit XXIII dan Unit XXIV).

  • kebijakan/iuphhk-re.1665474341.txt.gz
  • Last modified: 2023/01/17 22:52
  • (external edit)