kebijakan:iuphhk-hti

This is an old revision of the document!


Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) yang sebagian wilayah konsesinya berada di lahan gambutplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_bigLahan Gambut

Lahan gambut merupakan bagian dari lanskap ekosistem gambut, salah satu ekosistem khas lahan basah yang dimiliki Indonesia. Gambut berasal dari tanah yang terdapat akumulasi sisa-sisa makhluk hidup yang melapuk, mengandung bahan organik >12% dengan ketebalan lebih dari 50 cm
yaitu PT. Sumber Hijau Permai dengan luas areal ±30.040 Ha, PT. Rimba Hutani Mas seluas ± 67.100 Ha, PT. Tri Pupajaya seluas±21.995Ha, PT. Tiesico Cahaya Pertiwi seluas ± 4.800 Ha, PT. Bumi Andalas Permai seluas ± 191.700 Ha, PT. Bumi Mekar Hijau seluas ± 250.370 Ha, PT. SBA Wood Industries seluas ± 142.355 Ha, PT. Ciptamas Bumi Sibur seluas + 7.550 Ha, PT. Sumatera Alam Anugerah seluas ± 5.560 Ha, PT. Wahana Lestari Makmur Sukses seluas ± 14.010 Ha.

  • kebijakan/iuphhk-hti.1665474356.txt.gz
  • Last modified: 2023/01/17 22:52
  • (external edit)