Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
kebijakan:balai_konservasi_sumber_daya_alam [2025/02/13 00:50] – Elvira Belinda Adisma | kebijakan:balai_konservasi_sumber_daya_alam [2025/02/13 00:55] (current) – Elvira Belinda Adisma | ||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
- | ====== Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) ====== | + | ====== Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) |
+ | |||
+ | {{https:// | ||
**Balai Konservasi Sumber Daya Alam** (disingkat Balai KSDA atau BKSDA) adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III (atau eselon II untuk balai besar) di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Instansi ini di antaranya bertugas untuk mengelola kawasan-kawasan konservasi, khususnya hutan-hutan suaka alam (suaka margasatwa, cagar alam) dan taman wisata alam. Selain itu Balai KSDA juga bertanggung jawab mengawasi dan memantau peredaran tumbuhan dan satwa yang dilindungi di wilayahnya; termasuk pula memantau upaya-upaya penangkaran dan pemeliharaan tumbuhan dan satwa dilindungi oleh perorangan, perusahaan, dan lembaga-lembaga konservasi terkait. | **Balai Konservasi Sumber Daya Alam** (disingkat Balai KSDA atau BKSDA) adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III (atau eselon II untuk balai besar) di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Instansi ini di antaranya bertugas untuk mengelola kawasan-kawasan konservasi, khususnya hutan-hutan suaka alam (suaka margasatwa, cagar alam) dan taman wisata alam. Selain itu Balai KSDA juga bertanggung jawab mengawasi dan memantau peredaran tumbuhan dan satwa yang dilindungi di wilayahnya; termasuk pula memantau upaya-upaya penangkaran dan pemeliharaan tumbuhan dan satwa dilindungi oleh perorangan, perusahaan, dan lembaga-lembaga konservasi terkait. | ||
Line 25: | Line 27: | ||
- Pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru | - Pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru | ||
- Pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, | - Pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, | ||
+ | |||
+ | ===== Referensi ===== | ||
+ | |||
+ | [[https:// | ||
+ | |||
+ | [[https:// | ||
+ | |||
{{tag> | {{tag> | ||