| Next revision | Previous revision |
| ekosistem_gambut:trenggiling [2023/05/21 04:16] – created - external edit 127.0.0.1 | ekosistem_gambut:trenggiling [2026/02/17 04:03] (current) – Sephira Tiara Dwi |
|---|
| ===== Trenggiling di Lahan Gambut: Keunikan dan Konservasi ===== | ===== Trenggiling di Lahan Gambut: Keunikan dan Konservasi ===== |
| |
| Trenggiling, atau juga dikenal sebagai trenggiling sumatera (Manis javanica) dan trenggiling malayanus (Manis pentadactyla), adalah hewan kecil yang unik dan menarik yang ditemukan di berbagai wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Hewan ini terkenal karena sisik-sisiknya yang khas dan kemampuannya dalam menggali tanah. Namun, keberadaan trenggiling semakin terancam, terutama di lahan gambut yang merupakan salah satu habitat alaminya. Tulisan ini akan menggambarkan keunikan trenggiling serta pentingnya konservasi spesies ini di lahan gambut. | Trenggiling, atau juga dikenal sebagai trenggiling sumatera (//Manis javanica//) dan trenggiling malayanus (//Manis pentadactyla//), adalah hewan kecil yang unik dan menarik yang ditemukan di berbagai wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Hewan ini terkenal karena sisik-sisiknya yang khas dan kemampuannya dalam menggali tanah. Namun, keberadaan trenggiling semakin terancam, terutama di lahan gambut yang merupakan salah satu habitat alaminya. Tulisan ini akan menggambarkan keunikan trenggiling serta pentingnya konservasi spesies ini di lahan gambut. |
| |
| Keunikan Trenggiling: Trenggiling merupakan hewan yang memiliki beberapa ciri khas. Salah satunya adalah tubuhnya yang dilindungi oleh sisik-sisik yang terbuat dari keratin, bahan yang sama dengan kuku manusia. Sisik-sisik ini membentuk lapisan pelindung yang kuat, yang menjaga trenggiling dari serangan predator. Hewan ini juga memiliki lidah yang sangat panjang, sekitar 40 cm, yang berguna untuk menjangkau semut dan rayap yang menjadi makanannya utama. Selain itu, trenggiling memiliki cakar yang kuat untuk menggali tanah, memungkinkannya mencari makanan dan menciptakan sarangnya di dalam lahan gambut. | Keunikan Trenggiling: Trenggiling merupakan hewan yang memiliki beberapa ciri khas. Salah satunya adalah tubuhnya yang dilindungi oleh sisik-sisik yang terbuat dari keratin, bahan yang sama dengan kuku manusia. Sisik-sisik ini membentuk lapisan pelindung yang kuat, yang menjaga trenggiling dari serangan predator. Hewan ini juga memiliki lidah yang sangat panjang, sekitar 40 cm, yang berguna untuk menjangkau semut dan rayap yang menjadi makanannya utama. Selain itu, trenggiling memiliki cakar yang kuat untuk menggali tanah, memungkinkannya mencari makanan dan menciptakan sarangnya di dalam lahan gambut. |
| ===== Taksonomi ===== | ===== Taksonomi ===== |
| |
| Kerajaan : Animalia | Kingdom: Animalia |
| |
| Filum : Chordata | Phylum: Chordata |
| |
| Kelas : Mammalia | Class: Mammalia |
| |
| Superordo : Laurasiatheria | Order: Pholidota |
| |
| Ordo : Pholidota | Family: Manidae |
| | |
| | Genus: Manis |
| |
| Trenggiling banyak ditemukan di daerah tropis seperti Afrika dan Asia. Mamalia bersisik yang berbadan keras ini memakan semut. Dalam kondisi terancam, trelinggiling menggulung tubuhnya dan menggunakan ekor yang tajam untuk mempertahankan diri. Maraknya perburuan terhadap trenggiling menyebabkan populasi trenggiling terus menurun. Hewan ini diburu untuk diambil sisiknya sebagai bahan pengobatan tradisional. | Trenggiling banyak ditemukan di daerah tropis seperti Afrika dan Asia. Mamalia bersisik yang berbadan keras ini memakan semut. Dalam kondisi terancam, trelinggiling menggulung tubuhnya dan menggunakan ekor yang tajam untuk mempertahankan diri. Maraknya perburuan terhadap trenggiling menyebabkan populasi trenggiling terus menurun. Hewan ini diburu untuk diambil sisiknya sebagai bahan pengobatan tradisional. |
| |
| Sejak tahun 1931 trenggiling dikategorikan sebagai hewan dilindungi. Melalui Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ditetapkan bahwa orang yang dengan sengaja memburu dan memperdagangakan fauna akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000 dan pidana penjara paling lama lima tahun. | Sejak tahun 1931 trenggiling dikategorikan sebagai hewan dilindungi. Melalui Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ditetapkan bahwa orang yang dengan sengaja memburu dan memperdagangakan fauna akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000 dan pidana penjara paling lama lima tahun. |
| |
| ==== ==== | |
| |
| ===== Pustaka ===== | ===== Pustaka ===== |
| - Nowak, R. (2019). Manis javanica (amended version of 2014 assessment). The IUCN Red List of Threatened Species 2019: e.T12763A159647056. [[https://dx.doi.org/10.2305/IUCN.UK.2019-2.RLTS.T12763A159647056.en|https://dx.doi.org/10.2305/IUCN.UK.2019-2.RLTS.T12763A159647056.en]] | - Nowak, R. (2019). Manis javanica (amended version of 2014 assessment). The IUCN Red List of Threatened Species 2019: e.T12763A159647056. [[https://dx.doi.org/10.2305/IUCN.UK.2019-2.RLTS.T12763A159647056.en|https://dx.doi.org/10.2305/IUCN.UK.2019-2.RLTS.T12763A159647056.en]] |
| - [[https://www.greeners.co/flora-fauna/trenggiling/|https://www.greeners.co/flora-fauna/trenggiling/]] | - [[https://www.greeners.co/flora-fauna/trenggiling/|https://www.greeners.co/flora-fauna/trenggiling/]] |
| | - IUCN |
| |
| |