Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision |
ekosistem:kebakaran_lahan_gambut [2023/02/03 00:48] – Yusi Septriandi | ekosistem:kebakaran_lahan_gambut [2023/11/22 00:47] (current) – Irwansyah Rambe |
---|
{{tag>rintisan}} | |
| |
====== Kebakaran Lahan Gambut ====== | ====== Kebakaran Lahan Gambut ====== |
| |
<imgcaption image1|Hutan Gambut Bekas Terbakar, Kalimantan Tengah>[[https://wikigambut.id/lib/exe/detail.php?id=ekosistem:kebakaran_lahan_gambut&media=ekosistem:hutan_gambut_bekas_terbakar_kalimantan_tengah.jpg|{{ .:hutan_gambut_bekas_terbakar_kalimantan_tengah.jpg?300x200|hutan_gambut_bekas_terbakar_kalimantan_tengah.jpg}}]]</imgcaption> | <imgcaption image1|Hutan Gambut Bekas Terbakar, Kalimantan Tengah>[[https://wikigambut.id/lib/exe/detail.php?id=ekosistem:kebakaran_lahan_gambut&media=ekosistem:hutan_gambut_bekas_terbakar_kalimantan_tengah.jpg|{{ .:hutan_gambut_bekas_terbakar_kalimantan_tengah.jpg?300x200|hutan_gambut_bekas_terbakar_kalimantan_tengah.jpg}}]]</imgcaption> |
| |
**Kebakaran lahan gambut** (//peatland fire//) merupakan fenomena yang sering terjadi di daerah Kalimantan dan Sumatera sebagai penyimpan [[.:gambut|]] terbesar di Indonesia. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat pada bulan Januari hingga September 2019 [[:kebakaran_hutan_dan_lahan|]] hutan dan lahan (karhutla) <autott green>wiki:syntax</autott> mencapai 227 ribu Ha dengan lokasi paling luas berada di Kalimantan Tengah sebanyak 76 ribu Ha<sup>1</sup> . | **Kebakaran lahan gambut** (//peatland fire//) merupakan fenomena yang sering terjadi di daerah Kalimantan dan Sumatera sebagai penyimpan [[.:gambut|]] terbesar di Indonesia. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat pada bulan Januari hingga September 2019 [[:kebakaran_hutan_dan_lahan|]] hutan dan lahan (karhutla) pada ekosistem gambut mencapai 227 ribu Ha dengan lokasi paling luas berada di Kalimantan Tengah sebanyak 76 ribu Ha<sup>1</sup> . |
| |
Kebakaran lahan gambut merupakan bencana yang sulit ditanggulangi karena kebakaran tidak hanya terjadi pada vegetasi dan seresah di atas permukaan tanah, melainkan juga terjadi kebakaran bawah yang tidak bisa diketahui penyebaran apinya. Kebakaran lahan gambut yang telah menembus lapisan gambut hanya dapat ditanggulangi secara efektif oleh hujan lebat. Usaha yang dilakukan manusia untuk menanggulangi kebakaran bawah selain membutuhkan biaya yang besar juga belum memberikan jaminan bahwa api dapat dipadamkan dengan tuntas<sup>2</sup> . | Kebakaran lahan gambut merupakan bencana yang sulit ditanggulangi karena kebakaran tidak hanya terjadi pada vegetasi dan seresah di atas permukaan tanah, melainkan juga terjadi kebakaran bawah yang tidak bisa diketahui penyebaran apinya. Kebakaran lahan gambut yang telah menembus lapisan gambut hanya dapat ditanggulangi secara efektif oleh hujan lebat. Usaha yang dilakukan manusia untuk menanggulangi kebakaran bawah selain membutuhkan biaya yang besar juga belum memberikan jaminan bahwa api dapat dipadamkan dengan tuntas<sup>2</sup> . |
===== Dampak dan Penyebab ===== | ===== Dampak dan Penyebab ===== |
| |
Kebakaran lahan gambut umumnya disebabkan oleh aktivitas manusia. Pembuatan parit atau kanal oleh masyarakat menyebabkan hilangnya air tanah pada gambut dan menyebabkan kekeringan pada lahan gambut secara permanen (//irreversible drying//) sehingga gambut bersifat seperti arang<sup>2</sup> . Hal tersebut diperparah dengan metode pembukaan lahan untuk pertanian yang menjadi budaya masyarakat karena mudah dan murah<sup>3</sup> . Selain itu, pembakaran lahan juga dianggap dapat memberikan mineral dan bahan organik yang siap diserap oleh tumbuhan<sup>2</sup> . Budaya pembakaran lahan sudah ada secara turun temurun dan pada saat itu gambut masih basah dan relatif aman untuk dilaksanakan<sup>3</sup> . Namun adanya parit dan pengaruh iklim menyebabkan kadar air dalam gambut semakin berkurang. Pembakaran pada lahan gambut yang kering akan menyebabkan api semakin mudah menjalar dan kerusakan yang besar. Adanya kebakaran bawah yang sulit dikendalikan juga berpotensi menyebabkan kebakaran permukaan di daerah lain setelah kebakaran permukaan dianggap padam. | Kebakaran lahan gambut umumnya disebabkan oleh aktivitas manusia dan perubahan musim (kekerinagan///El Nino//). Pembuatan parit atau kanal oleh masyarakat menyebabkan hilangnya air tanah pada gambut dan menyebabkan kekeringan pada lahan gambut secara permanen (//irreversible drying//) sehingga gambut bersifat seperti arang<sup>2</sup> . Hal tersebut diperparah dengan metode pembukaan lahan untuk pertanian yang menjadi budaya masyarakat karena mudah dan murah<sup>3</sup> . Selain itu, pembakaran lahan juga dianggap dapat memberikan mineral dan bahan organik yang siap diserap oleh tumbuhan<sup>2</sup> . Budaya pembakaran lahan sudah ada secara turun temurun dan pada saat itu gambut masih basah dan relatif aman untuk dilaksanakan<sup>3</sup> . Namun adanya parit dan pengaruh iklim menyebabkan kadar air dalam gambut semakin berkurang. Pembakaran pada lahan gambut yang kering akan menyebabkan api semakin mudah menjalar dan kerusakan yang besar. Adanya kebakaran bawah yang sulit dikendalikan juga berpotensi menyebabkan kebakaran permukaan di daerah lain setelah kebakaran permukaan dianggap padam. |
| |
Dampak yang dihasilkan dari kebakaran lahan gambut dapat mencakup pada kerugian ekonomi serta kesehatan hewan, tumbuhan, dan manusia<sup>4</sup> . Ironisnya, pembukaan lahan gambut dengan dibakar yang tujuan semula untuk menghemat modal justru memberikan kerugian ekonomi karena rusaknya fungsi alami gambut baik secara fisik maupun kimia. Gambut yang rusak tidak dapat menjalankan [[.:fungsi_hidrologis_lahan_gambut|fungsi hidrologis gambut]] seperti semula dan hilangnya kandungan bahan organik tanah. Kebakaran dapat menyebabkan hilangnya permukaan lahan gambut sehingga mempercepat [[.:subsiden|subsidensi lahan]]<sup>5</sup> . Bahan organik pada lahan gambut yang terbakar akan meningkatkan emisi karbon yang menyebabkan pemanasan global. [[.:jenis_tanah_gambut|Tanah gambut]] mengandung bahan organik dalam jumlah yang sangat besar. Apabila terjadi kebakaran akan melepaskan karbon yang terkandung dan terjadi emisi karbon yang sangat besar di udara. Hal tersebut akan berdampak buruk pada [[:peran_generasi_muda_dalam_mitigasi_adaptasi_perubahan_iklim|perubahan iklim]] global<sup>2</sup> . | Dampak yang dihasilkan dari kebakaran lahan gambut dapat mencakup pada kerugian ekonomi serta kesehatan hewan, tumbuhan, dan manusia<sup>4</sup> . Ironisnya, pembukaan lahan gambut dengan dibakar yang tujuan semula untuk menghemat modal justru memberikan kerugian ekonomi karena rusaknya fungsi alami gambut baik secara fisik maupun kimia. Gambut yang rusak tidak dapat menjalankan [[.:fungsi_hidrologis_lahan_gambut|fungsi hidrologis gambut]] seperti semula dan hilangnya kandungan bahan organik tanah. Kebakaran dapat menyebabkan hilangnya permukaan lahan gambut sehingga mempercepat [[.:subsiden|subsidensi lahan]]<sup>5</sup> . Bahan organik pada lahan gambut yang terbakar akan meningkatkan emisi karbon yang menyebabkan pemanasan global. [[.:jenis_tanah_gambut|Tanah gambut]] mengandung bahan organik dalam jumlah yang sangat besar. Apabila terjadi kebakaran akan melepaskan karbon yang terkandung dan terjadi emisi karbon yang sangat besar di udara. Hal tersebut akan berdampak buruk pada [[:peran_generasi_muda_dalam_mitigasi_adaptasi_perubahan_iklim|perubahan iklim]] global<sup>2</sup> . |
| |
Dalam upaya pencegahan kebakaran lahan gambut, perlu adanya koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah, //stakeholder//, dan masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat yang paling besar andilnya dalam resiko terjadinya kebakaran sehingga harus diberikan pengertian tentang pentingnya [[.:ekosistem_gambut|ekosistem gambut ]]bagi lingkungan. Penegakan hukum juga harus ditegaskan pada pelaku pembakaran lahan gambut sebagaimana yang telah tercantum pada UU No. 56 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. | Dalam upaya pencegahan kebakaran lahan gambut, perlu adanya koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah, //stakeholder//, dan masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat yang paling besar andilnya dalam resiko terjadinya kebakaran sehingga harus diberikan pengertian tentang pentingnya [[.:ekosistem_gambut|ekosistem gambut ]]bagi lingkungan. Penegakan hukum juga harus ditegaskan pada pelaku pembakaran lahan gambut sebagaimana yang telah tercantum pada UU No. 56 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. |
| |
| Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) |
| |
| Secara umum, tindakan sengaja melakuakan pembakaran lahan/menimbulkan kebakaran diatur dalam pasal 187 KUHP diatur sebagai berikut : |
| |
| Jika menimbulkan bahaya bagi barang, pidana penjara maksimal 12 tahun. |
| |
| Jika menimbulakan bahaya bagi nyawa orang lain pidana penjara maksimal 15 tahun. |
| |
| Jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati pidana penjara sumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun. |
| |
Salah satu alternatif yang dapat ditawarkan kepada masyarakat untuk melakukan pembukaan lahan adalah metode penyiapan lahan gambut tanpa bakar (PLGTB). Metode tersebut merupakan salah satu penekatan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan karena meminimalkan faktor pemicu kebakaran<sup>6</sup> . Pembangunan sekat kanal untuk memperbaiki tata kelola air gambut ditujukan untuk mengendalikan kadar air dalam tanah gambut. Pembentukan satgas untuk bekerja sama dengan [[:masyarakat_peduli_api|masyarakat peduli api]] yang disertai peralatan dan teknis sesuai standar untuk menanggulangi apabila terjadi kebakaran<sup>7</sup> . Terkait lahan gambut yang sudah rusak karena terbakar, perlu dilakukan [[:kebijakan:restorasi_lahan_gambut_setelah_kebakaran|restorasi lahan gambut]] untuk mengembalikan fungsi alaminya. | Salah satu alternatif yang dapat ditawarkan kepada masyarakat untuk melakukan pembukaan lahan adalah metode penyiapan lahan gambut tanpa bakar (PLGTB). Metode tersebut merupakan salah satu penekatan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan karena meminimalkan faktor pemicu kebakaran<sup>6</sup> . Pembangunan sekat kanal untuk memperbaiki tata kelola air gambut ditujukan untuk mengendalikan kadar air dalam tanah gambut. Pembentukan satgas untuk bekerja sama dengan [[:masyarakat_peduli_api|masyarakat peduli api]] yang disertai peralatan dan teknis sesuai standar untuk menanggulangi apabila terjadi kebakaran<sup>7</sup> . Terkait lahan gambut yang sudah rusak karena terbakar, perlu dilakukan [[:kebijakan:restorasi_lahan_gambut_setelah_kebakaran|restorasi lahan gambut]] untuk mengembalikan fungsi alaminya. |
| |
~~NOTOC~~ | ~~NOTOC~~ |
| |
| {{tag>rintisan}} |
| |
| |