Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision | |||
desagambut:desa_rambai [2023/02/02 00:24] – Yusi Septriandi | desagambut:desa_rambai [2023/02/11 05:24] (current) – Yusi Septriandi | ||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
- | {{tag> | ||
- | |||
====== Desa Rambai ====== | ====== Desa Rambai ====== | ||
- | **Desa Rambai **berada di Kecamatan Pangkalan Lampam, [[.: | + | Desa Rambai masuk dalam kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Konering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan. Desa Rambai berada pada [[: |
+ | Desa Rambai telah menjadi Desa Peduli Gambut (DPG) Sumatra Selatan tahun 2019. Masyarakat di Desa Rambai sebagian besar berkebun karet dan memanfaatkan lahan gambut sebagai lahan pertanian padi. Masyarakat Desa Rambai memiliki kebiasaan melakukan pembuka lahan dengan sistem sonor. | ||
+ | |||
+ | Desa Rambai telah menjadi Desa Peduli Gambut (DPG) Sumatra Selatan tahun 2019. Masyarakat di Desa Rambai sebagian besar berkebun karet dan memanfaatkan lahan gambut sebagai lahan pertanian padi. Masyarakat Desa Rambai memiliki kebiasaan melakukan pembuka lahan dengan sistem sonor. | ||
+ | |||
+ | **Desa Rambai **berada di Kecamatan Pangkalan Lampam, [[.: | ||
Desa Rambai merupakan desa yang menjadi transit kendaraan umum untuk penumpang dan barang yang akan menuju ke beberapa desa lainnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sehingga aktifitas disana terbilang cukup ramai. Dalam Perda Kabupaten OKI Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKI disebutkan bahwa Desa Rambai termasuk kawasan konservasi perairan dan perlindungan ekosistem gambut. Sekitar 88,25% wilayah Desa Rambai (7.199 hektar) berupa lahan gambut dangkal hingga sedang, sehingga ditetapkan sebagai [[.: | Desa Rambai merupakan desa yang menjadi transit kendaraan umum untuk penumpang dan barang yang akan menuju ke beberapa desa lainnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sehingga aktifitas disana terbilang cukup ramai. Dalam Perda Kabupaten OKI Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKI disebutkan bahwa Desa Rambai termasuk kawasan konservasi perairan dan perlindungan ekosistem gambut. Sekitar 88,25% wilayah Desa Rambai (7.199 hektar) berupa lahan gambut dangkal hingga sedang, sehingga ditetapkan sebagai [[.: | ||
Line 28: | Line 31: | ||
< | < | ||
+ | |||
+ | {{tag> | ||