desagambut:desa_rambai

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
desagambut:desa_rambai [2023/01/17 20:16] – external edit 127.0.0.1desagambut:desa_rambai [2023/02/11 05:24] (current) Yusi Septriandi
Line 1: Line 1:
-{{tag>rintisan}} 
- 
 ====== Desa Rambai ====== ====== Desa Rambai ======
  
-Desa Rambai berada di Kecamatan Pangkalan Lampam, [[:desagambut:kabupaten_ogan_komering_ilir|Kabupaten Ogan Komering Ilir]][[:sumatera_selatan|Sumatera Selatan]]. Desa ini termasuk salah satu desa yang berada di [[:ekosistem:kesatuan_hidrologis_gambut|Kesatuan Hidrologis Gambut ]](KHG) Sungai Sugihan-Sungai Lumpur. Desa Rambai memiliki luasan sekitar 84,06 km<sup>2</sup>  dengan jarak 13 km dari ibukota kecamatan. Desa Rambai terdiri dari tiga dusun dengan total penduduk pada tahun 2018 sebanyak 2.735 jiwa. Masyarakat di Desa Rambai banyak bertumpu pada sektor pertanian dengan [[:tumbuhan:karet|]] sebagai komoditi utama.+Desa Rambai masuk dalam kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Konering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan. Desa Rambai berada pada [[:ekosistem:kesatuan_hidrologis_gambut|Kesatuan Hidrologis Gambut]] (KHG) Sungai Saleh dan Sungai Sugihan sehingga sebagian besar wilayahnya adalah gambut, memiliki luas wilayah 7.199 Hektar (72 km2), penduduk Desa Rambai sebesar 2.915 jiwa terditri dari 1.356 laki-laki dan 1.379 Perempuan .\\ 
 +Desa Rambai telah menjadi Desa Peduli Gambut (DPG) Sumatra Selatan tahun 2019. Masyarakat di Desa Rambai sebagian besar berkebun karet dan memanfaatkan lahan gambut sebagai lahan pertanian padi. Masyarakat Desa Rambai memiliki kebiasaan melakukan pembuka lahan dengan sistem sonor.
  
-Desa Rambai merupakan desa yang menjadi transit kendaraan umum untuk penumpang dan barang yang akan menuju ke beberapa desa lainnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sehingga aktifitas disana terbilang cukup ramai. Dalam Perda Kabupaten OKI Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKI disebutkan bahwa Desa Rambai termasuk kawasan konservasi perairan dan perlindungan ekosistem gambut. Sekitar 88,25% wilayah Desa Rambai (7.199 hektar) berupa lahan gambut dangkal hingga sedang, sehingga ditetapkan sebagai [[:desagambut:desa_peduli_gambut|Desa Peduli Gambut]]<sup>1</sup>  pada tahun 2019.+Desa Rambai telah menjadi Desa Peduli Gambut (DPG) Sumatra Selatan tahun 2019. Masyarakat di Desa Rambai sebagian besar berkebun karet dan memanfaatkan lahan gambut sebagai lahan pertanian padi. Masyarakat Desa Rambai memiliki kebiasaan melakukan pembuka lahan dengan sistem sonor. 
 + 
 +**Desa Rambai **berada di Kecamatan Pangkalan Lampam, [[.:kabupaten_ogan_komering_ilir|Kabupaten Ogan Komering Ilir]], [[desagambut:sumatera_selatan|Sumatera Selatan]]. Desa ini termasuk salah satu desa yang berada di [[:ekosistem:kesatuan_hidrologis_gambut|Kesatuan Hidrologis Gambut ]](KHG) Sungai Sugihan-Sungai Lumpur. Desa Rambai memiliki luasan sekitar 84,06 km<sup>2</sup>  dengan jarak 13 km dari ibukota kecamatan. Desa Rambai terdiri dari tiga dusun dengan total penduduk pada tahun 2018 sebanyak 2.735 jiwa. Masyarakat di Desa Rambai banyak bertumpu pada sektor pertanian dengan [[:tumbuhan:karet|]] sebagai komoditi utama. 
 + 
 +Desa Rambai merupakan desa yang menjadi transit kendaraan umum untuk penumpang dan barang yang akan menuju ke beberapa desa lainnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sehingga aktifitas disana terbilang cukup ramai. Dalam Perda Kabupaten OKI Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKI disebutkan bahwa Desa Rambai termasuk kawasan konservasi perairan dan perlindungan ekosistem gambut. Sekitar 88,25% wilayah Desa Rambai (7.199 hektar) berupa lahan gambut dangkal hingga sedang, sehingga ditetapkan sebagai [[.:desa_peduli_gambut|Desa Peduli Gambut]]<sup>1</sup>  pada tahun 2019.
  
 Kebun karet monokultur adalah sistem usaha tani paling banyak dipraktikkan masyarakat di Desa Rambai. Sebanyak 1.112 orang dari penduduk Desa Rambai adalah petani pemilik kebun karet dengan total luasan mencapai 969,25 hektare. Luas kepemilikan per kepala keluarga (KK) rata-rata 2 hektar. Adapun 310 orang lainnya merupakan buruh sadap (BRGM, 2019). Kebun karet merupakan sumber mata pencaharian yang memberikan sumbangan pendapatan terbesar bagi masyarakat yaitu sekitar 39%. Kebun karet monokultur adalah sistem usaha tani paling banyak dipraktikkan masyarakat di Desa Rambai. Sebanyak 1.112 orang dari penduduk Desa Rambai adalah petani pemilik kebun karet dengan total luasan mencapai 969,25 hektare. Luas kepemilikan per kepala keluarga (KK) rata-rata 2 hektar. Adapun 310 orang lainnya merupakan buruh sadap (BRGM, 2019). Kebun karet merupakan sumber mata pencaharian yang memberikan sumbangan pendapatan terbesar bagi masyarakat yaitu sekitar 39%.
Line 28: Line 31:
  
 <sup>3 </sup>  Adi Nugroho, Priyo. 2012. “Penyiapan Lahan Tanpa Bakar (//Zero Burning//) dalam Peremajaan Tanaman Karet di Perkebunan Komersial”. [[https://media.neliti.com/media/publications/220726-penyiapan-lahan-tanpa-bakar-zero-burning.pdf|220726-penyiapan-lahan-tanpa-bakar-zero-burning.pdf (neliti.com)]]. Diakses 24 Agustus 2022. <sup>3 </sup>  Adi Nugroho, Priyo. 2012. “Penyiapan Lahan Tanpa Bakar (//Zero Burning//) dalam Peremajaan Tanaman Karet di Perkebunan Komersial”. [[https://media.neliti.com/media/publications/220726-penyiapan-lahan-tanpa-bakar-zero-burning.pdf|220726-penyiapan-lahan-tanpa-bakar-zero-burning.pdf (neliti.com)]]. Diakses 24 Agustus 2022.
 +
 +{{tag>rintisan}}
  
  
  • desagambut/desa_rambai.1673986602.txt.gz
  • Last modified: 2023/01/17 20:16
  • by 127.0.0.1