Inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru
Pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan, pemeliharaan batas cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
Pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; d. pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru
Pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
Pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
Pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru
Evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
Pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan
Penyiapan pembentukan dan operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi
Penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem
Penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem
Pengawasan dan pengendalian peredaran spesies dan genetik tumbuhan dan satwa liar
Koordinasi teknis penetapan dan pengelolaan koridor hidupan liar dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan dengan nilai konservasi tinggi
Koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya
Pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem
Penyelenggaraan kemitraan konservasi di dalam cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
Pemberdayaan masyarakat di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
Pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
Pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, pelayanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi.